“Greenwashing” dalam Perspektif Akuntansi Syariah

Di zaman ini, perhatian masyarakat global terhadap masalah pelestarian lingkungan semakin meningkat dengan cepat. Banyak perusahaan berlomba-lomba untuk menunjukkan citra perusahaan yang peduli terhadap lingkungan guna menarik perhatian konsumen dan investor.

Sayangnya, kondisi ini memunculkan banyak praktik greenwashing, sebuah strategi pemasaran manipulatif yang membuat produk atau organisasi terlihat ramah lingkungan, padahal kenyataan operasionalnya sangat berbeda.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Dalam konteks bisnis global, akuntansi konvensional sering kali tidak mampu mengidentifikasi atau menghentikan praktik ini karena terlalu berorientasi pada pengoptimalan keuntungan finansial. Di sinilah muncul akuntansi syariah yang menawarkan sudut pandang yang sangat berbeda dan jelas: greenwashing bukan hanya melanggar etika bisnis, melainkan merupakan tindakan yang dilarang secara sistemik dan spiritual.

Ada beberapa alasannya kenapa tindakan tersebut terlarang. Pertama, melanggar prinsip amanah dan penipuan (tadlis). Prinsip utama dalam akuntansi syariah adalah amanah (akuntabilitas).

Dalam perspektif Islam, perusahaan tidak hanya memiliki kewajiban kepada pemegang saham (shareholders) atau masyarakat (stakeholders), tetapi juga memiliki tanggung jawab langsung kepada Allah SWT sebagai pemilik mutlak seluruh alam.

Sementara itu, greenwashing erat kaitannya dengan unsur tadlis, yaitu menyembunyikan cacat atau memalsukan informasi suatu produk demi keuntungan sepihak. Padahal, Akuntansi syariah mewajibkan transparansi secara penuh. Ketika sebuah perusahaan mengeklaim bahwa kemasan yang dibuat “100% dapat didaur ulang” namun ternyata menyembunyikan fakta bahwa proses produksinya dapat mencemari sungai setempat, maka perusahaan tersebut telah melanggar akad kejujuran. Islam melarang segala bentuk manipulasi informasi karena merusak keadilan pasar dan merugikan hak-hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar.

Kedua, bertentangan dengan konsep khilafah, yang memposisikan manusia sebagai penjaga Bumi. Sementara itu, akuntansi syariah berakar dari konsep khilafah, yang memandang manusia dan entitas bisnis sebagai khalifah (pemimpin atau penjaga) di muka Bumi. Bumi beserta seluruh isinya adalah titipan yang harus dijaga kelestariannya, bukan objek yang boleh dieksploitasi tanpa batas oleh manusia.

Banyak fenomena menunjukkan, ketika perusahaan melakukan greenwashing, mereka menggunakan isu kelestarian alam hanya sebagai topeng komoditas untuk mengeruk keuntungan dan perhatian publik. Praktik ini mengkhianati peran manusia sebagai pelindung ekosistem.

Dalam akuntansi syariah, pelaporan akuntansi lingkungan hidup bukan sekadar pelengkap laporan tahunan (corporate social responsibility) hanya agar terlihat keren, melainkan refleksi nyata dari pelaksanaan tanggung jawab spiritual untuk menjaga bumi dari kerusakan.

Ketiga, perlunya penerapan maqashid syariah dalam bisnis. Tujuan utama dari penerapan hukum Islam (maqashid syariah) adalah mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan bagi umat manusia.

Sementara, dalam praktik greenwashing secara langsung menentang beberapa prinsip dari maqashidsyariah. Pertama, greenwashing merusak jiwa dan lingkungan (menjaga jiwa/hifzh an-nafs): Klaim palsu tentang produk ramah lingkungan yang dibuat oleh perusahaan akan berpotensi menyembunyikan dampak buruk zat kimia berbahaya bagi kesehatan manusia dan kelangsungan ekosistem.

Kedua, merugikan (harta) konsumen (menjaga harta/hifzh al-mal). Konsumen seringkali rela membayar harga lebih mahal untuk produk yang berlabel “ramah lingkungan”. Ketika klaim tersebut palsu, perusahaan telah mengambil harta konsumen secara batil melalui penipuan terselubung.

Oleh karena itu, akuntansi syariah menolak pengakuan laba yang diperoleh dari hasil manipulasi citra peduli lingkungan. Selain itu, manipulasi laba lewat greenwashing juga menodai kesucian perhitungan zakat perusahaan karena dana tersebut bersumber dari transaksi yang cacat secara moral (haram).

Rekonstruksi Laporan Keuangan Masa Depan

Sebagai solusi nyata, akuntansi syariah mendorong pengembangan Green Shariah Accounting. Sistem ini mengintegrasikan audit lingkungan yang ketat ke dalam pelaporan keuangan. Setiap klaim ramah lingkungan yang dikeluarkan oleh manajemen harus dapat diverifikasi secara empiris, diperhitungkan dampak lingkungannya, dan diaudit oleh pihak independen yang kompeten.

Akuntansi syariah melarang greenwashing karena praktik tersebut berarti merusak esensi kejujuran, menodai tanggung jawab manusia terhadap alam dan mengeksploitasi kepedulian sosial demi ketamakan finansial. Nantinya, integrasi nilai-nilai spiritual dalam akuntansi syariah ini dapat menjadi benteng pertahanan utama dalam menciptakan ekosistem bisnis global yang jujur, adil, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan