Setiap akhir September, G30S/PKI kembali diorbitkan dalam atmosfer ingatan masyarakat Indonesia. Demikian pula sehari setelahnya, 1 Oktober, yang diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Di antara dua momentum itu, ada satu fragmen ‘keteladanan’ KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang barangkali layak untuk turut dibaca ulang.
Sebuah tindakan yang saat itu terbilang ganjil. Di tengah kuatnya stigma terhadap orang-orang yang dikaitkan dengan PKI, Gus Dur pernah menyampaikan permintaan maaf kepada para penyintas Peristiwa 1965–1966, yaitu kalangan yang pasca pergolakan G30S/PKI dijatuhi tuduhan terkait komunisme. Pada saat menjabat sebagai presiden, Gus Dur bahkan mewacanakan pencabutan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, yang berisi larangan terhadap menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

Sikap itu menarik dan tentu saja kontroversial karena datang dari seorang Gus Dur: mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) yang sekaligus merupakan cucu pendirinya, KH Hasyim Asy’ari. Sementara, NU sendiri memiliki konflik masa lalu yang panjang dan begitu pelik dengan PKI. Lantas, atas dasar apakah Gus Dur menyampaikan permintaan maaf itu?
Sejarah mencatat, pasca G30S/PKI para penyintas 1965 bahkan beserta keluarga mereka mengalami diskriminasai melalui pembatasan hak sipil, politik, ekonomi, dan sosial. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekam, diskriminasi sistematis tersebut berlangsung sejak era Orde Baru. Salah satu simbol paling kasatmata dari stigma itu adalah cap “ET” yang dilekatkan pada kartu identitas yang berarti eks-tahanan politik.
Kesaksian keluarga penyintas memperlihatkan bagaimana dampak cap tersebut menjalar hingga kepada anak dan keturunan mereka, yang memicu cemooh sebagai “anak PKI”. Kontan, keturunan para penyintas tumbuh dengan sebutan itu; stigma tidak berhenti pada orang yang dituduh, tetapi juga merembet kepada keturunan dan keluarganya di lintas generasi.
Karena pengalaman semacam itulah bahasa “dosa turunan” mungkin terasa begitu akrab dalam percakapan Peristiwa 1965–1966. Wacana Gus Dur untuk mencabut TAP MPRS XXV/1966 memang tidak terwujud; ketetapan itu dinyatakan terus berlaku hingga saat ini dengan catatan penerapan yang adil serta penghormatan terhadap hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Namun, dalam konteks ini dua hal yang barangkali bagi Gus Dur harus dibedakan dengan terang: larangan terhadap PKI dan penyebaran komunisme adalah satu soal; menjadikan hubungan darah sebagai perpanjangan kesalahan politik seseorang adalah persoalan lain.
Nyatanya, pesoalan kedua itu ternyata jauh lebih tua daripada sejarah politik bangsa Indonesia. Allah Swt berfirman:
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ
Artinya: “Orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,” (QS. Fathir [35]: 18)
Mengenai ayat tersebut, Ibnul Arabi dalam Ahkamul Qur’an menjelaskan:
هَذَا إِنَّمَا بَيَّنَهُ لَهُمْ رَدًّا عَلَى اعْتِقَادِهِمْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ مُؤَاخَذَةِ الرَّجُلِ بِابْنِهِ وَبِأَبِيهِ وَبِجَرِيرَةِ حَلِيفِهِ
Artinya: “Hal ini dijelaskan sebagai bantahan terhadap dogma era Jahiliah yang menuntut pertanggungjawaban seseorang atas perbuatan anak, ayah, maupun tindak kejahatan sekutunya,”
Ibnul Arabi kemudian menegaskan sebuah prinsip penting:
أَلَّا يُؤْخَذَ أَحَدٌ بِجُرْمِ أَحَدٍ
Artinya: “Jangan sampai seseorang dihukum karena kejahatan orang lain,”
Dengan kata lain, dosa orang tua bukanlah tirkah (warisan peninggalan) bagi anak-anaknya.
Masalahnya, seruan untuk menghentikan dendam dan semata-mata melupakan kesalahan yang pernah terjadi terkadang memiliki kenaifannya sendiri. Ia mudah tergelincir menjadi nasihat murah kepada para korban: yang lalu biarlah berlalu, maafkan, lupakan, lantas seluruhnya dianggap telah selesai.
Di sinilah kiranya jelas, memaafkan dan melupakan bukanlah dua hal yang harus senantiasa berjalan bersamaan. Artinya, pemaafan tidak sama dengan penghapusan sejarah. Korban mungkin memilih melepas dendam, tetapi masyarakat tetap berkepentingan mengetahui apa yang terjadi, kepada siapa, dan mengapa.
Dalam konteks dosa yang dilakukan oleh rezim kekuasaan terhadap masyarakat (mazalim), menarik untuk diketengahkan sikap bijaksana yang diambil oleh Umar bin Abdul Aziz, sebagaimana ditulis oleh al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyah:
وَرَدَّ مَظَالِمَ بَنِي أُمَيَّةَ عَلَى أَهْلِهَا
Artinya: “Ia mengembalikan hak-hak rakyat yang sebelumnya dirampas secara zalim oleh Bani Umayyah,”
Sikap Umar bin Abdul Aziz menunjukkan bahwa rekonsiliasi tidak saja berhenti pada seruan untuk saling memaafkan. Ketika kezaliman lahir dari tangan kekuasaan, kekuasaan pulalah yang memikul tanggung jawab untuk mengakui, mengoreksi, dan sejauh mungkin memulihkan hak-hak yang pernah dirampas. Pergantian penguasa tidak serta-merta memutus tanggung jawab negara terhadap luka yang diwariskan oleh rezim sebelumnya.
Kesadaran dan sikap semacam itulah yang sepertinya juga diupayakan oleh bangsa Indonesia. Pada 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam sejumlah peristiwa masa lalu; Peristiwa 1965–1966 disebut pertama dalam daftar tersebut. Tentu saja, pengakuan ini tidak dengan sendirinya menghapus ingatan terhadap pembunuhan para perwira Angkatan Darat dalam G30S. Begitu pula, mengenang para perwira yang terbunuh tidak mengharuskan menutup mata terhadap kekerasan yang menimpa orang lain sesudahnya. Sebab, sejarah tidak selalu hanya mempunyai satu kelompok yang boleh berduka. Ia menjadi lebih dewasa ketika mampu menyimpan lebih dari satu luka tanpa harus menghakimi mana yang paling pantas disebut luka.
Jika seluruh konteks itu dibaca bersama, tindakan Gus Dur menjadi lebih mudah dipahami. Melalui permintaan maafanya kepada para penyintas 1965, Gus Dur tidak memaksa bangsa ini kehilangan ingatan, apalagi menganggap seluruh tragedi pada 1965 tidak pernah terjadi. Yang hendak dihapuskan adalah rantai yang membuat peristiwa berubah menjadi cap, cap berubah menjadi diskriminasi, hingga pada anak dan cucu.
Karena itu, kita seharusnya tidak saja selalu mengingat-ingat dan bertanya apa yang terjadi pada 1965, G30S/PKI maupun Hari Kesaktian Pancasila. Ada pertanyaan lain yang barangkali lebih berarti: apa yang kita lakukan dengan ingatan itu, enam dasawarsa kemudian?
Dan, ya, sejarah perlu diwariskan. Nama korban perlu diingat. Kekerasan harus tetap disebut kekerasan, siapapun pelakunya. Dan demikianlah Gus Dur, G30S/PKI beserta Hari Kesaktian Pancasila sedianya diperingati: sejarah layak berumur panjang, tetapi dosa tidak bisa diwariskan.
