Setiap akhir September, G30S/PKI kembali diorbitkan dalam atmosfer ingatan masyarakat Indonesia. Demikian pula sehari setelahnya, 1 Oktober, yang diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Di antara dua momentum itu, ada satu fragmen ‘keteladanan’ KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang barangkali layak untuk turut dibaca ulang.
Sebuah tindakan yang saat itu terbilang ganjil. Di tengah kuatnya stigma terhadap orang-orang yang dikaitkan dengan PKI, Gus Dur pernah menyampaikan permintaan maaf kepada para penyintas Peristiwa 1965–1966, yaitu kalangan yang pasca pergolakan G30S/PKI dijatuhi tuduhan terkait komunisme. Pada saat menjabat sebagai presiden, Gus Dur bahkan mewacanakan pencabutan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, yang berisi larangan terhadap menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

Sikap itu menarik dan tentu saja kontroversial karena datang dari seorang Gus Dur: mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) yang sekaligus merupakan cucu pendirinya, KH Hasyim Asy’ari. Sementara, NU sendiri memiliki konflik masa lalu yang panjang dan begitu pelik dengan PKI. Lantas, atas dasar apakah Gus Dur menyampaikan permintaan maaf itu?
Sejarah mencatat, pasca G30S/PKI para penyintas 1965 bahkan beserta keluarga mereka mengalami diskriminasai melalui pembatasan hak sipil, politik, ekonomi, dan sosial. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekam, diskriminasi sistematis tersebut berlangsung sejak era Orde Baru. Salah satu simbol paling kasatmata dari stigma itu adalah cap “ET” yang dilekatkan pada kartu identitas yang berarti eks-tahanan politik.
Kesaksian keluarga penyintas memperlihatkan bagaimana dampak cap tersebut menjalar hingga kepada anak dan keturunan mereka, yang memicu cemooh sebagai “anak PKI”. Kontan, keturunan para penyintas tumbuh dengan sebutan itu; stigma tidak berhenti pada orang yang dituduh, tetapi juga merembet kepada keturunan dan keluarganya di lintas generasi.
Karena pengalaman semacam itulah bahasa “dosa turunan” mungkin terasa begitu akrab dalam percakapan Peristiwa 1965–1966. Wacana Gus Dur untuk mencabut TAP MPRS XXV/1966 memang tidak terwujud; ketetapan itu dinyatakan terus berlaku hingga saat ini dengan catatan penerapan yang adil serta penghormatan terhadap hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
