Menurut syariat, HAM telah diajarkan sejak 1400 tahun yang lalu ketika ada seseorang melihat ayat 1-30 pada saat deklarasi umum. HAM ini merupakan refleksi tentang maksud dan tujuan hukum syariat. Di dalam ajaran Islam semua hak-hak seperti hak martabat hidup, hak memilih agama, hak memilih pekerjaan, hak memperoleh upah yang tinggi, dan pemberian upah sebelum keringat seorang kering, hak terhadap harta milik pribadi, hak jaminan sosial, hak memperoleh kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Semua itu sudah dijamin oleh syariat.
