HIMASAL Jabar Gelar Bahsul Masail Cicilan Emas

Himpunan Santri dan Alumni Lirboyo (HIMASAL) se-Jawa Barat menyelenggarakan Bahsul Masail tentang skema transaksi cicilan emas. Kesimpulannya, skema transaksi cicilan emas masih problematik.

Bahsul Masail digelar di Aula Pondok Pesantren Cabang Lirboyo V, Desa Tegalaren, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (28/3/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 19.30 WIB ini menjadi bagian dari rangkaian Halal bi Halal HIMASAL tingkat Jawa Barat.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

​Bahsul Masail kali ini mengangkat isu lanjutan terkait hukum pembelian emas secara tidak tunai. Skema ini sebelumnya telah difatwakan kebolehannya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Dalam fatwanya, DSN MUI menyatakan jual beli emas secara cicil hukumnya mubah (boleh), dengan catatan emas tersebut tidak berfungsi sebagai alat tukar resmi atau uang. Regulasi ini menyertakan batasan ketat, antara lain harga jual yang tetap (flat) meskipun terjadi perpanjangan waktu, dan kebolehan menjadikan emas tersebut sebagai jaminan (rahn).

​Namun, bagi para intelektual muda dan perumus di HIMASAL se-Jawa Barar, fatwa ini menyisakan celah diskursus yang perlu diuji melalui kacamata al-kutub al-mu’tabarah.

Forum ini menghadirkan jajaran perumus seperti KH Ubaidillah, K Khozinatul Asror, dan K Mubasyarum Bih. Jalannya diskusi dipandu oleh moderator Hasby Aziz, dengan Ahmad Royhan bertindak sebagai notulis.

Peserta yang hadir merupakan perwakilan pengurus cabang HIMASAL Jawa Barat serta santri dari berbagai pondok pesantren di wilayah Keresidenan Majalengka. Peserta Bahsul Masail mencapai lebih dari 35 orang untuk memperkuat legitimasi hasil keputusan yang diambil.

​Setelah melalui perdebatan yang dinamis hingga pukul 23.30 WIB, forum Bahsul Masail HIMASAL Jawa Barat menetapkan keputusan yang sudah di sepakati musyawirin. Bahwa, skema cicil emas yang banyak beredar di lembaga keuangan saat ini memiliki cacat secara prosedur syariat. Terdapat tiga landasan yang menjadi dasar ketidakbolehan transaksi tersebut.

​Pertama, skema ini terindikasi mengandung unsur bai’ maushuf fi dzimmah atau jual beli atas barang yang masih dalam tanggungan. Kondisi ini berpotensi terjebak dalam praktik bai’ad-dayn bi ad-dayn (jual beli utang dengan utang) yang dilarang secara tegas dalam fikih.

Kedua, ditemukan kontradiksi klausul. Dalam praktiknya, objek jual beli (mabi’) secara otomatis dijadikan barang gadai (marhun).

Secara hukum asal, akad jual beli dan akad gadai merupakan dua entitas yang berbeda; penggabungan keduanya dalam satu paket transaksi sering kali mencederai konsekuensi hukum masing-masing akad. Selain itu, adanya denda keterlambatan semakin memperkeruh status keabsahan transaksi ini karena indikasi riba yang kental.

​Ketiga, mekanisme penanganan saat terjadi kredit macet dianggap menyimpang dari prinsip rahn. Dalam hal ini, penjualan emas jaminan menggunakan harga awal untuk menutup sisa cicilan dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi nasabah. Sebab, fluktuasi harga emas yang seharusnya dihitung berdasarkan harga pasar saat eksekusi jaminan dilakukan.

​Solusi dan Rekomendasi

​Berdasarkan kesimpulannya, Bahsul Masail mengajukan dual hal sebagai solusi. Pertama, dilakukan modifikasi ringan pada format transaksi agar tetap berada pada koridor syariat. Kedua, dilakukan rekonstruksi total terhadap akad yang digunakan dengan memberikan rekomendasi teknis kepada para pemangku kepentingan.

​Atas dasar ketidaklegalan skema yang ada saat ini, forum BM HIMASAL se-Jawa Barat merumuskan beberapa rekomendasi. Pertama, bagi nasabah, diharapkan menghindari skema cicil emas yang ada saat ini. Sebagai alternatif, masyarakat disarankan untuk memilih skema menabung emas secara mandiri atau melakukan pembelian secara tunai (cash) guna menghindari keraguan hukum (syubhat).

Kedua, bagi lembaga keuangan, perlu melakukan perbaikan menyeluruh pada draf akad. Objek transaksi harus dipastikan kejelasannya dan dipisahkan secara tegas antara momen jual beli dengan momen penggadaian, agar sesuai dengan prinsip rahn yang murni.

Ketiga, mekanisme perjanjiannya disarankan menggunakan kesepakatan awal (janji/wa’ad) yang tidak mengikat secara syariat di awal, di mana akad jual beli yang sah baru dilakukan setelah syarat-syarat terpenuhi secara sempurna sesuai kaidah fikih.

Multi-Page

Tinggalkan Balasan