Memasuki bulan suci Ramadan 1447 H, kita tidak akan lepas dengan aktivitas ibadah puasa. Di antara kegiatan ibadah yang hanya terjadi pada waktu puasa, adalah sahur dan buka puasa.
Untuk yang pertama terdapat polemik sehubungan dengan masalah waktu sahur. Ada istilah imsak yang oleh sebagian orang dipandang sebagai kewajiban untuk tidak boleh makan dan minum. Artinya, imsak berarti sudah masuk ke dalam waktu berpuasa.

Sedangkan, sahur adalah makan dan minum yang dilakukan oleh seorang muslim pada akhir malam sebelum terbit fajar sebagai persiapan menjalankan ibadah puasa. Secara bahasa, kata sahur berasal dari kata sahar yang berarti waktu menjelang fajar. Sesaat sebelum terbit fajar masih tergolong ke dalam waktu malam (masih boleh beraktivitas makan, minum, dan yang lainnya).
Dalam syariat Islam, sahur bukan sekadar aktivitas fisik, tetapi termasuk ibadah yang dianjurkan dan mengandung keberkahan. Rasulullah SAW bersabda:
“Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik dan tercantum dalam kitab hadis karya Muhammad al-Bukhari serta Muslim ibn al-Hajjaj. Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa sahur memiliki nilai ibadah dan bukan sekadar kebiasaan. Karena itu, melaksanakan sahur akan mendapatkan pahala. Sahur memang tidak wajib, tetapi sunah yang dikokohkan (sunah muakkad).
Waktu sahur dimulai sejak pertengahan malam dan berakhir saat terbit fajar shadiq (fajar yang sebenarnya), yaitu tanda masuknya waktu Subuh. Meskipun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa sahur dimulai sejak malam hari (setelah waktu isya) sampai terbitnya fajar, yaitu masuknya waktu subuh.
