Imsak dan Polemik Waktu Sahur

Dasar Al-Qur’an tentang batas waktu makan dan minum adalah firman Allah dalam Al-Qur’an, tepatnya Surah Al-Baqarah ayat 187:

“Dan makan serta minumlah kalian hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…”

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Ayat ini menegaskan bahwa batas akhir makan dan minum adalah terbitnya fajar. Selama fajar belum terbit, seseorang masih diperbolehkan makan dan minum. Terbit fajar (shadiq) juga menjadi indikasi masuknya waktu subuh. Pada saat waktu subuh tiba, maka umat Islam yang berpuasa sudah tidak diperbolehkan untuk makan atau minum serta perbuatan yang membatalkan lainnya.

Dalam hadis lain disebutkan bahwa jarak antara sahur Nabi SAW dan azan Subuh kira-kira waktu membaca 50 ayat Al-Qur’an, sebagaimana diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan anjuran mengakhirkan sahur mendekati waktu Subuh. Termasuk sunah sahur adalah diakhirkan hingga sesaat sebelum waktu subuh tiba.

Mayoritas ulama dari empat mazhab besar—Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—sepakat bahwa hukum sahur adalah sunah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan). Oleh karena itu sebisa mungkin kita dianjurkan untuk melaksanakan sahur. Bahkan meskipun hanya sebatas minum seteguk air atau makan sesuap makanan. Karena di dalam sahur terdapat barokah.

Namun demikian, puasa tetap sah tanpa sahur, selama terpenuhi syarat dan rukunnya. Tetapi, meninggalkan sahur berarti meninggalkan anjuran Nabi SAW yang penuh keberkahan. Bahkan dalam hadis riwayat Muslim disebutkan, “Perbedaan antara puasa kita dan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” Hadis ini menegaskan bahwa sahur memiliki nilai identitas dan keutamaan tersendiri dalam syariat Islam.

Polemik Imsak

Tinggalkan Balasan