Di tengah kompleksitas sistem hukum Indonesia yang plural, perdebatan mengenai posisi hukum Islam dalam negara modern masih terus berlangsung. Sebagian kelompok menghendaki formalisasi syariat secara simbolik, sementara yang lain menempatkan hukum Islam hanya sebagai urusan privat umat beragama.
Di antara tarik-menarik itu, pemikiran A. Qodri Azizy menawarkan jalan tengah yang relevan: membangun Indonesian Jurisprudence, sebuah konstruksi hukum Islam yang berpijak pada realitas sosial Indonesia, nilai kebangsaan, dan kebutuhan masyarakat modern.

Gagasan ini menjadi penting karena hukum tidak pernah lahir di ruang kosong. Ia selalu dipengaruhi oleh budaya, sejarah, politik, dan dinamika sosial masyarakatnya. Dalam konteks Indonesia, hukum nasional dibangun dari berbagai sumber: hukum adat, hukum Barat, dan hukum Islam. Namun problemnya, relasi antara ketiganya sering kali berjalan secara formalistik dan tidak dialogis. Akibatnya, hukum kehilangan daya hidup sosialnya.
Fenomena ini tampak dalam banyak kasus. Misalnya, persoalan perkawinan anak, kekerasan seksual, sengketa waris, ekonomi digital, hingga konflik agraria sering kali memperlihatkan ketegangan antara norma hukum negara dengan praktik keagamaan masyarakat.
Di satu sisi, negara menghadirkan regulasi modern berbasis perlindungan hak warga negara. Di sisi lain, sebagian masyarakat masih menggunakan pembacaan fikih klasik yang kurang mempertimbangkan konteks sosial kekinian. Akibatnya, hukum sering berhenti pada law in book, belum sepenuhnya menjadi law in action.
Dalam konteks inilah pemikiran Qodri Azizy menemukan relevansinya. Dalam bukunya Eklektisisme Hukum Nasional: Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum (2002), Azizy menjelaskan bahwa hukum nasional Indonesia tidak dapat dibangun secara monolitik. Indonesia adalah masyarakat majemuk yang membutuhkan konstruksi hukum berbasis dialog dan integrasi. Karena itu, hukum Islam tidak perlu dipertentangkan dengan negara, melainkan dikontekstualisasikan menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang berkeadilan sosial.
Azizy melihat bahwa problem utama hukum Islam di Indonesia adalah kecenderungan legalistik-formalistik. Hukum Islam sering dipahami hanya sebagai teks normatif yang harus diterapkan secara literal. Padahal, substansi utama syariat adalah kemaslahatan manusia. Dalam perspektif ini, Azizy dekat dengan pendekatan maqashid al-syari’ah yang menempatkan keadilan, perlindungan manusia, dan kesejahteraan sosial sebagai orientasi utama hukum.
