“Indonesian Jurisprudence” dan Konstruksi Pemikiran Hukum Islam Qodri Azizy

Di tengah kompleksitas sistem hukum Indonesia yang plural, perdebatan mengenai posisi hukum Islam dalam negara modern masih terus berlangsung. Sebagian kelompok menghendaki formalisasi syariat secara simbolik, sementara yang lain menempatkan hukum Islam hanya sebagai urusan privat umat beragama.

Di antara tarik-menarik itu, pemikiran A. Qodri Azizy menawarkan jalan tengah yang relevan: membangun Indonesian Jurisprudence, sebuah konstruksi hukum Islam yang berpijak pada realitas sosial Indonesia, nilai kebangsaan, dan kebutuhan masyarakat modern.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Gagasan ini menjadi penting karena hukum tidak pernah lahir di ruang kosong. Ia selalu dipengaruhi oleh budaya, sejarah, politik, dan dinamika sosial masyarakatnya. Dalam konteks Indonesia, hukum nasional dibangun dari berbagai sumber: hukum adat, hukum Barat, dan hukum Islam. Namun problemnya, relasi antara ketiganya sering kali berjalan secara formalistik dan tidak dialogis. Akibatnya, hukum kehilangan daya hidup sosialnya.

Fenomena ini tampak dalam banyak kasus. Misalnya, persoalan perkawinan anak, kekerasan seksual, sengketa waris, ekonomi digital, hingga konflik agraria sering kali memperlihatkan ketegangan antara norma hukum negara dengan praktik keagamaan masyarakat.

Di satu sisi, negara menghadirkan regulasi modern berbasis perlindungan hak warga negara. Di sisi lain, sebagian masyarakat masih menggunakan pembacaan fikih klasik yang kurang mempertimbangkan konteks sosial kekinian. Akibatnya, hukum sering berhenti pada law in book, belum sepenuhnya menjadi law in action.

Dalam konteks inilah pemikiran Qodri Azizy menemukan relevansinya. Dalam bukunya Eklektisisme Hukum Nasional: Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum (2002), Azizy menjelaskan bahwa hukum nasional Indonesia tidak dapat dibangun secara monolitik. Indonesia adalah masyarakat majemuk yang membutuhkan konstruksi hukum berbasis dialog dan integrasi. Karena itu, hukum Islam tidak perlu dipertentangkan dengan negara, melainkan dikontekstualisasikan menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang berkeadilan sosial.

Azizy melihat bahwa problem utama hukum Islam di Indonesia adalah kecenderungan legalistik-formalistik. Hukum Islam sering dipahami hanya sebagai teks normatif yang harus diterapkan secara literal. Padahal, substansi utama syariat adalah kemaslahatan manusia. Dalam perspektif ini, Azizy dekat dengan pendekatan maqashid al-syari’ah yang menempatkan keadilan, perlindungan manusia, dan kesejahteraan sosial sebagai orientasi utama hukum.

Pemikiran tersebut memiliki hubungan erat dengan tradisi socio-legal studies. Dalam kajian sosiologi hukum, hukum dipahami bukan sekadar kumpulan aturan tertulis, melainkan praktik sosial yang hidup di masyarakat.

Pemikiran Roscoe Pound dalam An Introduction to the Philosophy of Law (1922) menyebut hukum sebagai law as a tool of social engineering. Hukum harus menjadi alat perubahan sosial yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Jika hukum gagal menghadirkan keadilan sosial, maka ia hanya menjadi dokumen administratif tanpa daya transformasi.

Apa yang dikemukakan Pound sebenarnya selaras dengan gagasan Azizy tentang Indonesian Jurisprudence. Hukum Islam di Indonesia tidak cukup hanya menjadi warisan teks klasik, tetapi harus diolah menjadi sistem hukum yang kontekstual dengan kebutuhan bangsa Indonesia. Di sinilah Azizy menawarkan pendekatan integratif: fiqh harus berdialog dengan konstitusi, demokrasi, HAM, dan realitas kebangsaan.

Pendekatan ini sangat penting di era kontemporer. Persoalan masyarakat hari ini jauh lebih kompleks dibanding masa klasik. Dunia digital melahirkan problem baru seperti pinjaman online, judi daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga kecerdasan buatan. Dalam isu lingkungan, Indonesia menghadapi krisis ekologis akibat eksploitasi alam. Dalam isu sosial, masyarakat dihadapkan pada meningkatnya kekerasan seksual dan intoleransi. Semua problem itu membutuhkan ijtihad hukum yang progresif dan kontekstual.

Sayangnya, sebagian diskursus hukum Islam masih berkutat pada perdebatan simbolik, misalnya soal perda syariah atau formalisasi identitas agama. Padahal, masyarakat lebih membutuhkan kehadiran hukum yang mampu menyelesaikan persoalan nyata. Di sinilah kritik Azizy menjadi relevan: hukum Islam jangan hanya sibuk mengatur simbol moral, tetapi harus hadir sebagai etika sosial yang melindungi manusia.

Pemikiran Azizy juga memperlihatkan pentingnya reorientasi pendidikan pesantren dan perguruan tinggi Islam. Selama ini, banyak pembelajaran fikih masih berorientasi pada hafalan teks dan reproduksi pendapat ulama klasik. Santri diajak memahami hukum sebagai produk jadi, bukan sebagai hasil dialektika sosial. Akibatnya, muncul jarak antara teks kitab dengan realitas masyarakat modern.

Padahal, dalam sejarah Islam sendiri, fikih selalu berkembang sesuai konteks sosial. Imam al-Syafi’i memiliki qaul qadim dan qaul jadid karena perubahan ruang sosial antara Irak dan Mesir. Ini menunjukkan bahwa perubahan hukum adalah bagian dari tradisi intelektual Islam. Dengan kata lain, kontekstualisasi bukan ancaman terhadap agama, melainkan metode agar nilai-nilai Islam tetap hidup.

Gagasan ini juga memiliki irisan dengan pemikiran Fazlur Rahman dalam Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (1982). Rahman menawarkan teori double movement, yaitu memahami teks berdasarkan konteks historisnya, lalu menarik nilai moral universalnya untuk diterapkan pada konteks modern. Pendekatan ini membantu hukum Islam bergerak dari literalitas menuju substansi etis.

Dalam konteks Indonesia, pendekatan tersebut sangat relevan karena masyarakat Indonesia memiliki karakter multikultural. Hukum Islam tidak dapat diterapkan secara tekstual tanpa mempertimbangkan budaya lokal, konstitusi, dan pluralitas masyarakat. Karena itu, Indonesian Jurisprudence ala Azizy bukan sekadar proyek akademik, tetapi kebutuhan sosial-politik bangsa Indonesia.

Implementasi pemikiran ini dapat dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, reformasi pendidikan hukum Islam agar lebih integratif dengan ilmu sosial, filsafat hukum, dan hak asasi manusia.

Kedua, penguatan forum bahtsul masail sebagai ruang ijtihad sosial, bukan sekadar forum legitimasi teks klasik.

Ketiga, pembangunan budaya hukum yang berbasis keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan formal.

Selain itu, negara juga perlu membuka ruang dialog yang sehat dengan pesantren dan ulama. Hukum nasional tidak boleh dipahami sebagai ancaman bagi agama, begitu pula hukum Islam tidak boleh diposisikan sebagai oposisi terhadap negara. Keduanya harus dipertemukan dalam kerangka kemaslahatan publik.

Di sinilah pentingnya melihat hukum Islam sebagai etika sosial kebangsaan. Hukum Islam yang hidup di Indonesia bukanlah hukum yang terasing dari realitas masyarakat, melainkan hukum yang tumbuh bersama budaya, demokrasi, dan nilai kemanusiaan Indonesia. Dengan pendekatan itu, hukum Islam dapat menjadi kekuatan moral dalam membangun keadilan sosial, bukan sekadar identitas simbolik.

Akhirnya, pemikiran Qodri Azizy mengingatkan bahwa masa depan hukum Islam Indonesia tidak terletak pada romantisme masa lalu ataupun formalisasi simbolik semata. Masa depan itu justru terletak pada kemampuan menghadirkan hukum yang kontekstual, humanis, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern. Dari sinilah Indonesian Jurisprudence menemukan maknanya: menjadikan hukum Islam bukan hanya teks normatif, tetapi praktik sosial yang menghadirkan keadilan nyata bagi seluruh warga bangsa.

Tinggalkan Balasan