Akhirnya, pemikiran Qodri Azizy mengingatkan bahwa masa depan hukum Islam Indonesia tidak terletak pada romantisme masa lalu ataupun formalisasi simbolik semata. Masa depan itu justru terletak pada kemampuan menghadirkan hukum yang kontekstual, humanis, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern. Dari sinilah Indonesian Jurisprudence menemukan maknanya: menjadikan hukum Islam bukan hanya teks normatif, tetapi praktik sosial yang menghadirkan keadilan nyata bagi seluruh warga bangsa.
