Gagasan ini juga memiliki irisan dengan pemikiran Fazlur Rahman dalam Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (1982). Rahman menawarkan teori double movement, yaitu memahami teks berdasarkan konteks historisnya, lalu menarik nilai moral universalnya untuk diterapkan pada konteks modern. Pendekatan ini membantu hukum Islam bergerak dari literalitas menuju substansi etis.
Dalam konteks Indonesia, pendekatan tersebut sangat relevan karena masyarakat Indonesia memiliki karakter multikultural. Hukum Islam tidak dapat diterapkan secara tekstual tanpa mempertimbangkan budaya lokal, konstitusi, dan pluralitas masyarakat. Karena itu, Indonesian Jurisprudence ala Azizy bukan sekadar proyek akademik, tetapi kebutuhan sosial-politik bangsa Indonesia.

Implementasi pemikiran ini dapat dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, reformasi pendidikan hukum Islam agar lebih integratif dengan ilmu sosial, filsafat hukum, dan hak asasi manusia.
Kedua, penguatan forum bahtsul masail sebagai ruang ijtihad sosial, bukan sekadar forum legitimasi teks klasik.
Ketiga, pembangunan budaya hukum yang berbasis keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan formal.
Selain itu, negara juga perlu membuka ruang dialog yang sehat dengan pesantren dan ulama. Hukum nasional tidak boleh dipahami sebagai ancaman bagi agama, begitu pula hukum Islam tidak boleh diposisikan sebagai oposisi terhadap negara. Keduanya harus dipertemukan dalam kerangka kemaslahatan publik.
Di sinilah pentingnya melihat hukum Islam sebagai etika sosial kebangsaan. Hukum Islam yang hidup di Indonesia bukanlah hukum yang terasing dari realitas masyarakat, melainkan hukum yang tumbuh bersama budaya, demokrasi, dan nilai kemanusiaan Indonesia. Dengan pendekatan itu, hukum Islam dapat menjadi kekuatan moral dalam membangun keadilan sosial, bukan sekadar identitas simbolik.
