Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa pemilik modal ekonomi terbesar di Indonesia adalah hanya segelintir orang saja. Sebutan yang pas bagi segelintir orang ini adalah oligarki. Mereka minoritas secara jumlah, tetapi menguasai lebih dari setengah roda perekonomian negara. Dampak dari akumulasi kekayaan tersebut adalah tingginya angka ketimpangan ekonomi di Indonesia. Kita bisa lihat si kaya yang makin kaya, dan si miskin yang makin miskin. Jarak perbedaan keduanya seperti langit dan bumi.
Dalam melihat realitas ekonomi hari ini, kita bisa sepakat bahwa oligarki memiliki sistem dan semua sarana produksi yang kapital, sedangkan para buruh hanya menjadi pekerja dari kegiatan ekonomi kapital. Hasil yang diterima pun sangat berbeda. Para oligark (mustakbirin) sebagai bourjois mendapatkan akumulasi kekayaan yang meningkat, sedangkan proletar (mustadhafin) hanya mampu memenuhi kebutuhan primernya sehari-hari. Buruh sebagai pekerja dieksploitasi dan diperas tenaganya untuk kepentingan besar pemilik modal, tanpa sekalipun diberi hak-hak yang layak.

Melihat persoalan ini, Islam menawarkan konsep keadilan yang menolak sistem ekonomi yang kapital. Ekonomi kapitalisme mendorong munculnya kelompok-kelompok ekonomi yang sangat kuat, dalam bentuk perusahaan multinasional, kartel-kartel, dan perseroan-perseroan yang selama ini berhasil memusatkan kekayaan mereka melalui akumulasi-akumulasi pendapatan. Konsekuensi dari sistem ekonomi kapitalis ini adalah terjadinya eksploitasi besar-besaran yang gila-gilaan. Dalam kasus ini, buruh sebagai kaum mustadh’afin adalah pihak yang paling dirugikan.
Islam mengutuk keras kegiatan menimbun dan memusatkan kekayaan. Seperti yang tergambar dengan jelas pada ayat Al-Qur’an: “Celakalah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta lagi menghitung-hitungnya; dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya; sekali-kali tidak, sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam neraka Huthamah.”[8]
Dalam usahanya memberantas ketimpangan ekonomi, islam mendesak umatnya untuk menjauhi penimbunan kekayaan dengan cara menafkahkan kekayaan yang melebihi dari keperluan-keperluannya. “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: yang lebih dari keperluan.”[9] Dari ayat tersebut bisa kita simpulkan bahwa perintah-perintah dalam Al-Qur’an menentang pemusatan kekayaan yang mengakibatkan tidak seimbangnya struktur sosial ekonomi masyarakat.
Dengan teologi pembebasannya, Asghar Ali menggambarkan oligarki sebagai mustakbirin.[10] Baginya, pertarungan antara mustadhafin dan mustakbirin akan terus berlangsung hingga agama Allah yang berbasis tauhid menyatukan semua rakyat (tanpa perbedaan lagi antara mustadhafin dan mustakbirin, orang-orang yang ditindas dan menindas, kaya dan miskin) menjadi suatu masyarakat tanpa kelas.[11] Situasi dimana kondisi masyarakat adil dan sejahtera tanpa penindasan.
Salah satu upaya untuk melepaskan diri dari belenggu ekonomi kapitalistik adalah membangun ekonomi kerakyatan berbasis nilai-nilai islam seperti keadilan dan kebermanfaatan. Kaum mustadhafin harus solid bersatu melawan seluruh pengaruh negatif kapitalisme yang jauh dari nilai Islam. Semakin kuatnya ekonomi berbasis kerakyatan, maka semakin jauh pula dari jeratan penindasan.
Aspek Sosial-Politik
Dewasa ini, begitu banyaknya berita tentang diskriminasi kelompok minoritas yang terjadi di Indonesia. Mulai dari larangan mengekspresikan agama kelompok minoritas, hingga susahnya mendirikan tempat ibadah. Tak hanya itu, penolakan terhadap kelompok minoritas berujung pada kekerasan fisik. Bukannya memberi solusi atas masalah yang terjadi, negara cenderung mendukung tindakan diskriminasi ini melalui aturan-aturan yang dibuatnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.[12]
Masalah ini hendaknya menjadi persoalan yang harus dijawab oleh umat Islam. Mereka yang terdiskriminasi dalam bentuk apa pun, dari agama apa pun, dari aliran apa pun, dari ras dan etnis apa pun, harus dibela dan dilindungi hak-haknya. Bukan malah ditindas. Islam mengajarkan bahwa setiap manusia pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Persaudaraan dalam islam termaktub dalam tiga hal; ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah, dan ukhuwah basyariyah. Atas dasar ini, umat islam seharusnya memiliki kesadaran sesama manusia sebagai saudara. Jika bukan saudara se-islam, maka saudara setanah air, jika bukan setanah air, berarti saudara sesama manusia.
