Definisi Islam yang sering diutarakan para pakar, pemerhati, bahkan pemangku agama Islam adalah definisi ini: agama adalah yang diikrarkan oleh lisan, dibenarkan oleh hati, dan dibuktikan dengan pengamalan organ tubuh. Kecenderungan mengakui Islam sebagai agama formal barangkali didasari atas definisi ini. Coba dibaca ulang jawaban Nabi ketika Jibril bertanya perihal Islam.
“Wahai Nabi, katakan padaku, apa itu Islam?” tanya Malaikat Jibril.

“Kamu menyaksikan bahwa tiada tiada Tuhan selain Allah dan kamu menyaksikan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.”
Format yang digunakan dalam hadis ini menggunakan fi’il mudhori, redaksinya berbunyi an tasyhada, artinya menyaksikan. Salah satu faedah dari fi’il mudhori adalah temporal, bermakna sekarang dan yang akan datang, lawannya statis. Ada pula hadis yang menggunakan redaksi mashdar (kata benda). Redaksinya berbunyi syahaadatu, artinya kesaksian.
Hadis pertama dengan redaksi fi’il mudhori diriwayatkan oleh Sahabat Umar. Sedangkan, hadis yang kedua diriwayatkan putranya, Ibnu Umar. Dilihat dari kedekatan jalur periwayatan saja, Sahabat Umar jelas lebih dekat.
Selain itu, perbedaan tajam antara makna menyaksikan dan kesaksian menjadi problem tersendiri. Menyaksikan punya implikasi dan implementasi terus menerus, sedangkan kesaksian bersifat sesaat dan kesementaraan sekaligus formalistik.
Melalui redaksi menyaksikan, seseorang dituntut sekaligus ditantang. Seseorang yang sudah mengucapkan syahadat, harus selalu menyaksikan Allah dalam setiap ruang dan waktu. Menyadari kehadiran Allah dalam segala aktivitas kehidupan maupun aktivitas diri. Tantangannya, apakah kesadaran seseorang benar-benar berisi atau tertuju pada Allah, bahwa Allah benar-benar hadir dalam keberlangsungan aktivitasnya atau masih tertutup oleh banyak hal, baik berupa hal tertinggi ataupun hal remeh-temeh. Uang, jabatan, pujian, kemasyhuran, kemampuan diri, kepintaran, apakah sudah benar-benar tidak menyelubungi kehadiran Allah? Apakah kesadaran kehadiran Allah benar-benar mengatasi semua hal demikian?
