Jabar, Provinsi Pertama yang Lahirkan Perda Pesantren

Perda Pesantren ini disebut mengukuhkan fungsi pemerintah daerah dalam hal pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Artinya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki tugas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesantren di daerahnya.

Melalui Perda Pesantren, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dan tugas dalam hal peningkatan kualitas pemahaman dan wawawasan para kiai, ustadz, dewan guru, dan santri, serta peningkatan kualitas manajerial pesantren. Dengan adanya perda ini pula, pembiayaan penyelenggaraan pengembangan pesantren akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Saat ini, di Jawa Barat terdapat sekitar 12.000 pondok pesantren. Namun, yang tercatat di Kementerian Agama hanya 8.000 pondok pesantren. Dengan adanya perda ini, semua pesantren di Jawa Barat akan diperbaiki sisi manajerialnya.

Menurut Ridwan Kamil, Perda Pesantren ini secara komprehensif berupaya mewakili semua jenis pesantren, baik salafiyah, khalafiyah, maupun muadalah. “Sehingga, tidak boleh ada lagi anak-anak Jabar yang memilih sekolah di pesantren namun tidak mendapatkan dukungan dari negara. Dengan Perda Pesantren ini, semua anak-anak di Jabar memiliki hak yang sama dalam fasilitasi dari negara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan