Dengan adanya Perda Pesantren ini, demikian ditegaskan, ribuan pesantren di Jawa Barat bisa didukung dan dibantu secara resmi oleh pemerintah daerah. “Selama ini, negara hanya mendukung yang formal, yang sekolah negeri, atau sekolah agama yang di bawah Kementerian Agama. Kalau pesantren tradisional, tidak masuk dalam dukungan formal,” tuturnya. Gubernur Ridwan Kamil juga akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) agar tidak ada jeda terlalu lama dalam menjembatani perda ke dalam hal teknis yang dibutuhkan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyebutkan, Perda Pesantren merupakan aspirasi warga Jabar ketika pondok pesantren (ponpes), khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler.

Menurutnya, selama ini, pondok pesantren salafiyah alias pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning tidak mendapatkan atau sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki pendidikan formal. “Maka, salah satu solusi adalah Perda Pesantren. Jadi ponpes berhak mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah. Tidak menutup kemungkinan santri di Jabar dapat BOS,” katanya.
Dengan Perda Pesantren, imbuhnya, bantuan dari pemerintah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santri yang bermukim/mondok, ada kiai, ada pondok/asrama, ada masjid/musala, serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya al-Quran, hadits, fikih, tauhid, tafsir, nahu, saraf, balaghah, dan lainnya.
