Dengan misi itulah suatu pendidikan harus dibebaskan oleh praktik-praktik intoleransi. Praktik pemaksaan penggunaan jilbab pada siswi SMA Negeri 1 Banguntapan adalah suatu contoh kecil bagaimana tindakan tersebut harus secepatnya dibuang dari dunia pendidikan. Selain berpengaruh buruk pada psikis anak, tindakan buruk dari seorang pengajar rentan ditiru dan menjadi doktrin aktif pada anak.
Pemaksaan-pemaksaan terkait atribut keagamaan sebenarnya bukanlah kasus baru. Pernah viral sebelumnya kewajiban memakai jilbab untuk seluruh siswi di SMKN 2 Padang. Persamaan kedua kasus tersebut adalah kurangnya pemahaman akan eksistensi dari sebuah pendidikan. Kegagalan guru dalam mentransformasikan nilai toleran, menjadi bukti bahwa sebenarnya terdapat masalah serius dalam dunia pendidikan kita.

Oleh karena itu, sudah saatnya dunia pendidikan dibebaskan dari segala praktik intoleransi, intimidasi, dan diskriminasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Segala hal yang dirasa tidak sejalan dengan konsensus pendidikan toleran harus segera ditindak dan diberikan teguran. Jangan sampai marwah pendidikan Indonesia yang sejatinya ingin membangun sosok yang humanis, berubah menjadi lahan yang menciptakan benih subur pemicu kebencian dan kekerasan.
Maka kerja sama semua pihak, baik guru, orang tua, lembaga pendidikan, maupun unsur terkait lainnya sangatlah penting untuk mendukung kerja pendidikan yang toleran. Sehingga Indonesia kedepannya dapat diisi oleh sosok-sosok yang membangun bangsa dengan semangat toleransi dan moderasi.
