Kawin Kontrak, Siapa Menghalalkannya

Di dalam Islam, hukum nikah mut’ah atau kawanin kontrak selalu menjadi perdebatan. Jumhur ulama menghukuminya haram, dan ada juga yang membolehkannya. Yang sangat tegas menghukumi bahwa nikah mut’ah adalah halal kelompok Syiah. Kelompok Syiah mendasarkannya dalam al-Quran surat An Nisa ayat 24:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Artinya: “Dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kalian. Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian itu, (yaitu) mencari istri-istri dengan harta kalian untuk dikawini, bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kalian nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kalian terhadap sesuatu yang kalian telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana”.

Ayat ini, menurut mereka, berkaitan dengan nikah mut’ah, sebagaimana dikuatkan oleh bacaan (qira’at) Ubay bin Ka’b, Ibn Abbas, Sa’in bin Jubair, As-Suddi, dan lain-lain. Pembacaannya seperti ini: … maka istri-istri yang telah kamu nikmati, di antara mereka,…(ila ajalin musamma) sampai batas waktu tertentu… (yakni dengan tambahan kalimat: sampai batas waktu tertentu … yang tidak ada dalam qira’at atau bacaan biasa).

Berlawanan dengan pendapat kelompok Syiah yang menghalalkan nikah mut’ah, semua imam mazhab dalam kelompok ahlus-Sunnah bersepakat bahwa  hukum nikah mut’ah adalah haram. Menurut Sayid Sabiq dalam bukunya yang terkenal, Fiqh As-Sunnah, pernikahan seperti itu tidak berkaitan dengan hukum-hukum pernikahan yang disebutkan dalam al-Quran, seperti talak,iddah,dan pewarisan (antara suami istri).

Tinggalkan Balasan