Sayid Sabiq juga menyitir hadits yang dengan jelas sekali mengharamkannya, seperti hadits berikut ini:
عَنْ عَلِيٍّ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص نَهَى عَنْ نِكَاحِ اْلمُتْعَةِ وَ عَنْ لُحُوْمِ اْلحُمُرِ اْلاَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ
و فى رواية: نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَوَعَنْ لُحُوْمِ اْلحُمُرِ اْلاِنْسِيَّةِ. (احمد و البخارى و مسلم)
Artinya: Dari Ali R.A bahwasanya Rasulullah SAW melarang nikah mut’ah dan daging himar jinak pada waktu perang khaibar. Dan dalam satu riwayat dikatakan “Rasulullah SAW melarang kawin mut’ah pada masa perang khaibar dan (melarang makan) daging himar piaraan.” (H.R Ahmad,Bukhari dan Muslim).

Diharamkannya kawin kontrak, menurut Sayid Sabiq, juga karena motifnya pelampiasan syahwat seksual belaka. Karena itu, pengharaman nikah mut’ah boleh dibilang seperti ijma, kecuali dalam mazhab sebagian kaum Syiah. Bahkan, Umar bin Khattab saat menjadi khalifah telah mengharamkan muta’h dalam salah satu pidatonya, dan di antara para sahabat Nabi Muhammad yang mendengarnya tidak ada yang menentangnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada kenyataannya, nikah mut’ah atau nikah sementara waktu memang pernah dipraktikkan di masa Nabi Muhammad. Bahwa hal itu dibolehkan karena keadaan darurat akibat seringnya para sahabat terlibat dalam peperangan yang mengharuskan mereka cukup lama berada di perantauan, jauh dari rumah dan keluarga. Sehingga, Nabi Muhammad adakalanya mengizinkan mereka melakukan pernikahan untuk sementara waktu. Namun, setelah itu Nabi melarang mereka melakukannya kembali setelah kondisinya berubah.
Mengikuti ijma para ulama, hukum di Indonesia juga mengharamkan praktik nikah mut’ah ini. Ini sesuai dengan Surat Sekretaris Jendral Departemen Agama RI nomor: BVI/4PW.01/4823/1996 tanggal 11 Oktober 1996, perihal “Fatwa tentang Nikah Muta’h”. Di situ ditetapkan dengan tegas bahwa nikah mut’ah hukumnya adalah haram. Pelaku nikah mut’ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
