Perkara nikah beda agama atau keyakinan kembali menjadi perbincangan publik. Ini terjadi setelah belum lama ada warga negara yang mengajukan gugatan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan pada Fabruari 2020 atas nama Ramos.
Ramos, yang kebetulan beragama Katholik, gagal menikahi gadis yang telah menjadi kekasihnya selama tiga tahun. Pasalnya, gadis yang hendak dinikahi Ramos adalah seorang muslimah. Pernikahan mereka tak bisa dilangsungkan lantaran dianggap melanggar UU Perkawinan. Karena itulah Ramos mengajukan gugatan ke MK.
Gugatan itu memperoleh dukungan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Bahkan, Komisi ini merekomendasikan agar MK bisa mengabulkan permohonan atas gugatan pernikahan beda agama.
“Komnas Perempuan merekomendasikan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara pengujian Pasal 2 dan Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (terkait perkawinan beda agama),” ujar Anggota Komnas Perempuan Dewi Kanti dalam keterangan tertulis, seperti dikutup Kompas.com, Jumat (25/11/2022).
Di dalam masyarakat Indonesia yang latar belakang kebudayaan dan keyakinannya beragam, pernikahan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru dan sudah berlangsung sejak lama. Meskin, dalam praktik atau kenyataan sosial fenomena pernikahan beda agama dalam masyarakat Indonesia sudah sejak lama terjadi, isu ini selalu menjadi kontroversi di kalangan masyarakat, terutama masyarakat muslim. Sebab, banyak sumber hukum dalam Islam yang melarang dilakukannya pernikahan beda keyakinan.
Adapun landasan teori yang digunakan termaktub dalam surah Al-Baqarah ayat 221 yang berbunyi:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ
Artinya: “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”