Ketika Kitab Kuning Masuk Aplikasi

Digitalisasi Turats

Langkah ke arah ini sesungguhnya sudah cukup jauh. Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, meluncurkan papan ketik virtual aksara Pegon pada awal 2024 sebagai fondasi standardisasi digital naskah pesantren.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Menyusul itu, Kemenag menyiapkan aplikasi Tarkib Digital yang memungkinkan santri memberi makna atau “maknani” kitab kuning langsung lewat ponsel atau laptop, sekaligus membangun repositori digital berisi kitab-kitab rujukan pesantren dan karya ulama Nusantara seperti Kiai Sholeh Darat, Kiai Kholil Bangkalan, dan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari.

Di luar inisiatif pemerintah, geliat serupa tumbuh dari akar rumput. Pondok Pesantren Al-Bidayah Jember mengembangkan aplikasi I’rab untuk melatih santri membaca kitab klasik secara interaktif. Aplikasi seperti Laduni, Taqsim, dan Fikih Muamalah kini lazim dipakai santri untuk menelusuri rujukan fikih dengan cepat. Semua ini menunjukkan satu hal: digitalisasi kitab kuning bukan wacana, melainkan proses yang sedang berlangsung di lapangan.

Kemudahan akses adalah manfaat paling nyata. Naskah yang dulu hanya tersedia di perpustakaan pesantren tertentu kini bisa dibuka siapa saja, di mana saja. Proses bahtsul masail pun menjadi lebih efisien karena rujukan dapat ditelusuri dalam hitungan detik, bukan lagi dengan membolak-balik jilid demi jilid. Bagi generasi digital native, kehadiran fitur pencarian, harakat otomatis, dan terjemah pop-up membuat kitab kuning terasa lebih akrab dan tidak asing.

Tantangan Era Digital 

Namun kemudahan ini punya sisi lain yang perlu diwaspadai. Sebuah kajian yang meneliti lima pesantren besar—Tebuireng, Lirboyo, Sidogiri, Gontor, dan Al-Falah Ploso—menemukan bahwa penggunaan aplikasi fikih digital berpotensi menggeser otoritas keilmuan tradisional. Banyak santri mulai lebih mengandalkan aplikasi ketimbang bimbingan langsung kiai, sehingga sistem sanad atau mata rantai transmisi keilmuan yang selama ini menjadi jaminan validitas pemahaman keagamaan berisiko terputus.

Di sinilah letak persoalan mendasar transformasi digital pesantren: digitalisasi terlalu sering dipahami sesederhana memindai kitab ke PDF, padahal esensinya adalah bagaimana tradisi keilmuan tetap hidup dan terwariskan secara sahih di tengah perubahan medium. Aplikasi bisa mempercepat akses teks, tetapi ia tidak bisa menggantikan proses talaqqi—belajar langsung dari guru yang memiliki sanad—yang selama ini menjadi penjamin otentisitas ilmu dalam tradisi pesantren.

Jalan Tengah

Kitab kuning di era digital semestinya diposisikan sebagai perpanjangan tangan kiai, bukan pengganti kiai. Aplikasi dan repositori digital idealnya berfungsi sebagai alat bantu pencarian dan pengayaan referensi, sementara proses pemaknaan, penafsiran, dan pengambilan hukum tetap berada dalam bimbingan guru bersanad. Pesantren yang berhasil mengombinasikan sorogan tradisional dengan konten interaktif—video koreksi bacaan, forum diskusi daring, hingga kelas melalui aplikasi khusus—menunjukkan bahwa dua pendekatan ini bisa berjalan beriringan, bukan saling meniadakan.

Pemerintah dan pengelola pesantren juga perlu memastikan literasi digital menyasar bukan hanya santri, tetapi juga kiai dan ustadz senior, agar arah pemanfaatan teknologi tetap dikawal oleh mereka yang memahami betul kedalaman isi kitab, bukan sekadar penguasaan aplikasi.

Transformasi digital adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari pesantren. Tetapi keniscayaan itu semestinya dijawab dengan kehati-hatian, bukan euforia semata. Kitab kuning boleh berpindah dari kertas ke layar, tetapi sanad keilmuannya harus tetap dijaga agar tidak sekadar berubah wujud tanpa makna.

Tinggalkan Balasan