KH Ahmad Siddiq, Perumus Pilar Relasi Agama-Negara

Pada masa Orde Baru, pemberlakuan asas tunggal Pancasila menjadi polemik polemik politik yang panas. Sebab, kelompok-kelompok Islam, terutama yang bergaris keras, menentang kebijakan tersebut.

Di pertengahan tahun 1980-an banyak ormas-ormas Islam yang digegerkan dengan kebijakan yang dibuat oleh kepemerintahan Orde Baru tersebut. Secara umum kebijakan tersebut mendapat reaksi keras dari umat Islam, termasuk para ulama dari golongan Nahdlatul Ulama.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Peranan KH Ahmad Siddiq yang berusaha meyakinkan ratusan ulama NU untuk berkumpul di pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo pada 18-20 Desember 1983 akhirnya berhasil. Tujuannya tidak lain adalah untuk menerima Pancasila sebagai asas organisasi.

Di forum Musyawarah Nasional NU tersebut, KH Ahmad Siddiq yang berbekalkan makalah dengan 34 halaman berhasil menjelaskan soal Pancasila, dan mengapa NU harus menerima asas tersebut. Di dalamnya berisi ungkapan berbagai argumentasi dasar dan argumentasi historis dari babak sejarah umat Islam di Indonesia. “Pancasila dan Islam adalah hal yang dapat sejalan serta saling menunjang. Keduanya tidaklah bertentangan dan janganlah dipertentangkan,”  ucap KH Ahmad Siddiq.

“NU menerima Pancasila berdasar pada pandangan syari’ah. Bukan semata-mata berdasar pada pandangan politik. NU tetap berpegang pada ajaran aqidah syariat Islam. Ibarat makanan, Pancasila itu sudah kita makan selama 38 tahun, mengapa baru sekarang dipersoalkan halal dan haramnya,” ucapnya dengan bergurau namun diplomatis.

Alhasil, mayoritas dari kiai yang hadir justru berbalik mendukung Pancasila sebagai satu-satunya asas dasar organisasi. Peristiwa tersebut jelas menjadi babak baru bagi NU sebagai ormas Islam yang pertama menerima asas tunggal. Bahkan, sebelum dirumuskan pada tahun 1985. Secara sistematis penerimaan asas tunggal Pancasila dijadikan deklarasi tentang hubungan pancasila dan Islam yang terdiri dari lima poin berdasar pada dua landasan, yakni historis dan hukum.

Pertama, Pancasila sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, bukannya agama, dan tidak dapat menggantikan agama serta tidak dipergunakan untuk menggantikan agama.

Kedua, sila Ketuhanan yang Maha Esa sebagai dasar negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 UUD 1945, yang menjiwai sila-sila lainnya atau dapat diartikan mencerminkan tauhid menurut keimanan dalam Islam.

Ketiga, bagi NU Islam adalah akidah dan syariat, yang meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarsesama manusia.

Keempat, penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.

Tinggalkan Balasan