KH Ahmad Siddiq, Perumus Pilar Relasi Agama-Negara

Kelima, sebagai konsesuensi dari sikap di atas, NU mewajibkan menjaga pengertian yang benartentang Pancasila dan mengamalkan isinya sebagai bukti murni dan konsekuensi oleh semua pihak yang menentang Pancasila

Poin-poin dalam deklarasi tersebut berdasar pada landasan historis dan hukum. Secara historis, umat Islam tidak pernah absen untuk membela kemerdekaan Indonesia. Dari awal, umat Islam menjadi garda terdepan dalam mengusir penjajah. Sementara, secara hukum, Allah memerintahkan umatnya untuk amar ma’ruf nahi munkar yang hanya bisa dilakukan dengan dasar himmah yang kuat. Dari dua landasan inilah, bahwa mendukung negara Pancasila hukumnya menjadi wajib, sebagai bentuk konsekuensi dari perjuangan yang dilakukan oleh umat Islam di masa lalu.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

KH Ahmad Siddiq berharap seharusnya tidak akan ada lagi perdebatan apakah Pancasila itu Islam atau bukan. Maka, langkah yang perlu dicapai seharusnya adalah mengimplemetasikan nilai-nilai yang terdapat di dalam Pancasila.

Dari pernyataan KH Ahmad Siddiq tersebut telah tampak bukti bahwa ia berhasil mendamaikan perdebatan di antara agama dan negara, Islam dan Pancasila ,terkhusus di kalangan Nahdliyin.

Seiring diterimanya Pancasila sebagai asas organisasi, nama KH Ahmad Siddiq kian dikenal di kalangan Nadliyin sebagai bintang Munas. Tidak heran jika satu tahun kemudian, dalam Mukhtamar ke-27 tahun 1984 di Situbondo, KH Ahmad Siddiq terpilih menjadi Rais Am PBNU yang bergandengan dengan Gus Dur sebagai Ketua Umum Tanfidziah PBNU.

Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara yang menjadi asas bangsa Indonesia. Dalam pandangan KH Ahmad Siddiq, hubungan Islam dan Pancasila bukan berarti menyejajarkan Islam sebagai agama dan Pancasila sebagai ideologi. Karena yang demikian seringkali didoktrin merendahkan Islam dengan ideologi tertentu.

Mereka beranggapan bahwa menerima Pancasila sebagai asas tunggal berarti sama halnya dengan melempar iman dan menerima asas tunggal Pancasila sebagai kafir,. Sedangkan, apabila menerima keduanya berarti musyrik. Hal tersebut ditegaskan oleh KH Ahmad Siddiq sebagai cara pandang atau berpikir yang keliru.

Dengan melihat cara pandang yang keliru tersebut, KH Ahmad Siddiq memberi penegasan kepada seluruh masyarakat bahwa Islam yang dicantumkan sebagai asas dasar tersebut berarti sama saja dengan istilah Islam dalam artian ideologi, bukan Islam dalam arti agama. Hal ini bukan berarti menafikan Islam sebagai agama, namun mengontekstualisasikan bahwasannya Islam tidak hanya dapat berperan sebagai jalan hidup, namun juga sebuah ilmu pengetahuan, dan pemikiran yang tidak lekang seiring perubahan zaman.

Pemikirannya yang moderat dapat menciptakan ikatan-ikatan kuat antara negara dan agama. Demikian kecintaan KH Ahmad Siddiq terhadap bangsa Indonesia yang menjadikannya selalu dikenang hingga saat ini walaupun telah wafad pada 24 Januari 1991. Namanya kini diabadikan di Universitas Islam Negeri (UIN) KH Ahmad Siddiq (KHAS) Jember.

Tinggalkan Balasan