KH Husein Muhammad mempercayai bahwa fikih adalah hukum agama, karena diambilkan dari teks-teks agama. Akan tetapi, di sisi lain perlu diketahui bahwa fikih adalah produk pemikiran manusia yang relatif, dikarenakan dalam menginterpretasikan teks, terdapat banyak faktor yang mempengaruhinya seperti kondisi, waktu, dan siapa yang memahaminya, serta faktor sosiologis dan kuktural yang terlibat dalam proses pemahamannya.
Menurut KH Husein Muhammad, mengutip Imam Abu Hanifah, bahwa fikih dibagi menjadi dua kategori yaitu: fiqh al-akbar (fikih besar) dan fiqh al-ashghar (fikih kecil). Yang dimaksud dari fiqh al-akbar adalah fikih yang membicarakan tentang ushul al-ddi>n atau aqidah atau ilmu kalam (teologi). Sedangkan fiqh al-ashghar adalah fikih yang membicarakan tentang hukum-hukum parsial (yurespundensi). Dalam pengertian ini, fikih dimaknai sebagai ilmu yang di dalamnya terkandung berbagai teori dan metode. Akan tetapi kebanyakan orang tidak menggunakan metode-metode tersebut, lebih tepatnya fikih dianggap sebagai produk instan.

Karena itu, fikih seharusnya merujuk pada realitas yang berkembang; baik sosial, ekonomi, maupun politik. Bahkan, dalam pandangan KH Husein Muhammad, realitas harus menjadi salah satu dasar utama dalam memahami teks-teks agama, agar ajaran-ajaran agama senantiasa sesuai dengan kondisi yang ada (kontekstual) atau dalam bahasa fikih disebut shaalihun li kulli zamaan wa makaan. Agar seseorang tidak terjebak dalam produk-produk lama dan berhenti disana (al-Waqi’ awwalan, wa al-Waqi’ tsaaniyan, wa al-Waqi’ aakhiran), maka dibutuhkan adanya proses dan metodologi untuk memahaminya.
Sebagaimana KH Husein Muhammad dalam melakukan pembaruan fikih/hukum Islam dengan mengusung isu wacana kesetaraan dan keadilan gender, karena menurutnya pola kehidupan dalam masyarakat banyak dipengaruhi oleh norma-norma keagamaan, lebih spesifik lagi adalah dari teks-teks keagamaan. Selain itu, pemahaman dan analisis agama terhadap perempuan, baginya masih konservatif dan sangat bias, menomorduakan, dan memarginalkan sehingga menyebabkan berbagai ketimpangan sosial.
Oleh karena itu agama di sini dimanifestasikan KH Husein Muhammad dalam bentuk penafsiran terhadap teks, dengan menganalisis secara detail agama dan perempuan. Kiai Husein berkeyakinan bahwa agama hadir membawa gagasan-gagasan besar tentang kemanusiaan sebagai sarana pembebasan terhadap seluruh bentuk penindasan, tirani, kebiadaban, dan perbudakan terhadap manusia. Agama tidak memungkinkan melakukan penindasan, marginalisasi dan kekerasan terhadap siapapun termasuk perempuan karena setiap penindasan, kebiadaban, perbudakan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak asasi yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia.
Menurut KH Husein Muhammad, dalam kerangka metodologi fikih, berbagai teks (Al-Quran, hadis, ijtihad para ulama) harus diklasifikasikan ke dalam tiga kerangka, yaitu al-mabaadi’, al-qawaa’id, dan al-juz’iyyat. Ada teks-teks ajaran-ajaran yang masuk dalam tataran fundamental (al-mabaadi’), ada yang masuk ke dalam prinsip parsial (al-qawaa’id), dan ada yang masuk pada tataran norma-norma formal operasional (al-juz’iyyat).

👍👍👍
👍🏻