Prinsip yang fundamental adalah keadilan dan kemaslahatan untuk semua tanpa membedakan jenis kelamin laki-laki mauapun perempuan. Keadilan dan kemaslahatan ini merupakan refleksi konklusif dari kesetaraan yang sejak awal diusung oleh al-Qur’an. Seperti dalam Q.S. al-Nisa’:1, Q.S. al-Hujurat: 13, Q.S. al-Nahl: 97, Q.S. al-Taubah: 71, Q.S. al-Ahzab: 35).
Dalam merumuskan kembali fikih lama, Kiai Husein menggunakan epistemologi dan metodologi yang dipakai oleh para pemikir sebelumnya, seperti metode istiqra’iy (penelitian/induksi) dan penggunaan qiyas (analogi) yang merupakan cara berpikir Imam Syafi’i dalam membaca realitas, seperti halnya dengan Imam Maliki yang menggunakan prinsip ‘amal ahli Madinah (cara berpikir dengan melihat realitas). Cara berpikir tersebut yang nantinya akan dapat menjawab persoalan-persoalan kontemporer yang sangat dinamis dan berkembang pesat saat ini.

Oleh karena itu, seluruh tema-tema dalam fikih, khususnya yang berkaitan dengan perempuan, perlu dikaji dasar-dasar rasionalitas dan relevansinya dengan kehidupan nyata. Dua hal ini seringkali terlupakan dalam kajian-kajian fikih selama ini. bersamaan dengan itu, kita juga pelu memahami dalam situasi sosial, termasuk sistem ekonomi, politik dan sebagainya yang bagaimana sehingga teks-teks suci dan diktum-diktum fikih-fikih tersebut dilahirkan dan disusun. Kita sesungguhnya perlu mempertanyakan dimana, kapan, mengapa dan bagaimana pandangan, wacana dan teks-teks tersbut fikih lahir. Teks-teks tersebut pastilah bergulat dan berdialog dengan manusia dalam sejarahnya sendiri. Artinya, ia bicara dengan kebudayaan lokal masing-masing.
Di sinilah, maka kita memang perlu merumuskan cara-cara atau metode untuk reinterpretasi atas teks-teks keagamaan. Satu hal paling mendasar untuk dijadikan patokan dalam merumuskan hubungan laki-laki dan perempuan, seperti juga dalam relasi-relasi antar manusia adalah bagaimana hubungan tersebut dapat mewujudkan penghormatan atas martabat masing-masing sebagai manusia, hamba-hamba Allah.[3]
Catatan:
[1] Husein Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan: Pembelaan Kiai Pesantren, hlm. 101-102.
[2] Husein Muhammad, “Kritik Tafsir Gender”, dalam Jurnal Yin-Yang, I, Juni, 2006.
[3] Husein Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan: Pembelaan Kiai Pesantren, hlm. 206.

👍👍👍
👍🏻