Mari kita sejenak menoleh ke belakang untuk memahami betapa cepatnya dunia kita berubah.
Bayangkan era Imam Nawawi pada abad ke-7 Hijriah hingga masa Syekh Al-Bajuri, sang Syekh Al-Azhar yang wafat pada abad ke-13 Hijriah. Selama itu, realitas transaksi manusia relatif tidak banyak berubah.

Selama kurang lebih 600 tahun itu, tantangan ekonomi yang dihadapi ulama cenderung serupa. Namun, sejak mesin uap ditemukan pada abad ke-18 hingga munculnya revolusi Kecerdasan Buatan (Artificial Intellegence/AI) hari ini, akselerasi peradaban terjadi begitu eksponensial.
Kegelisahan pun muncul di benak masyarakat modern: Apakah transaksi digital yang hanya melibatkan “klik” dan “gesek” ini aman secara syariat? Apakah kitab-kitab klasik masih mampu memandu kita di labirin algoritma fintech?
Sebagai praktisi, saya melihat ini bukan tentang mengganti hukum, melainkan tentang bagaimana prinsip abadi syariat bernavigasi di tengah gelombang teknologi. Kita sedang berada di masa di mana kitab kning”bertemu dengan kecerdasan buatan. Hal ini menuntut kita untuk berpikir lebih dalam dan jernih.
Fikih Bukan Lebel
Dalam studi hukum Islam, kita mengenal istilah Akad Musamma —akad-akad yang sudah memiliki nama baku dalam literatur klasik seperti jual beli (bay’), sewa (ijarah), atau gadai (rahn). Ada sebagian kalangan yang bersikap kaku, menganggap kita hanya boleh bertransaksi dengan daftar nama tersebut.
Namun, mayoritas ulama kontemporer mengingatkan kita bahwa akad-akad klasik tersebut adalah model atau contoh, bukan batasan mati yang membelenggu kreativitas ekonomi.
Mari kita pelajari rahasia kecil namun fundamental dalam berfatwa: sebuah hukum tidak boleh lahir dari rabaan. Sebelum melabeli sesuatu sebagai halal atau haram, kita harus memiliki “citra mental” yang utuh mengenai transaksi tersebut (tashawwur). Dalam kaidah fikih disebutkan:
الحكم على الشيء فرع عن تصوره
Artinya: “Menghukumi sesuatu adalah cabang dari cara kita mengonseptualisasikannya.”
Tanpa tashawwur atau pemahaman mendalam tentang aliran uang dan aset di balik aplikasi, kita berisiko memberikan penilaian yang keliru.
Empat Wajah Inovasi
Untuk memudahkan kita membedah anatomi transaksi modern, Syekh Ahmad Mamdouh mengklasifikasikan inovasi akad ke dalam empat kategori.
