Pertama, wajah lama, nama baru. Seringkali, apa yang kita anggap “produk fintech baru” hanyalah akad klasik dengan nama pemasaran yang berbeda. Contohnya adalah praktik menjual barang secara tempo lalu membelinya kembali secara tunai demi mendapatkan likuiditas (bay’ al-‘inah), yang saat ini sering dibungkus dengan istilah “pembiayaan instan”.
Kedua, akad hibrida (composite). Ini adalah gabungan beberapa akad yang membentuk satu produk utuh. Seperti ijarah muntahiyah bi tamlik (sewa yang berakhir kepemilikan) atau kartu kredit, yang di dalamnya terjalin hubungan perwakilan (wakalah), penjaminan (kafalah), hingga pinjaman (qard).

Ketiga, akad yang benar-benar baru. Di sinilah teknologi berperan besar. Kita kini bertransaksi dengan objek yang tidak dikenal di masa lalu, seperti hak kekayaan intelektual (franchise), layanan penyimpanan data awan (cloud storage), hingga model langganan (subscription) seperti layanan premium pada ChatGPT atau Google.
Keempat, akad lama dengan mekanisme baru. Esensinya tetap —misalnya jual beli—namun inovasi terjadi pada mekanisme eksekusinya. Fokusnya ada pada pembayaran elektronik (slectronic payment), tanda tangan digital, atau sistem perpanjangan otomatis (auto-renewal).
Nama Bisa Menipu
Dalam ekonomi syariah, kita diajarkan untuk tidak mudah terpukau oleh kemasan. Sebuah produk bisa saja diberi label “Tabungan Syariah”, namun jika secara substansi ada unsur eksploitasi, maka nama tersebut tidak berarti apa-apa.
Sebaliknya, administrasi bank mungkin menuliskan “Kredit Mobil” (yang terdengar seperti pinjaman bunga), namun jika secara substansi bank membeli mobil tersebut lalu menjualnya kembali kepada Anda dengan margin keuntungan yang disepakati (murabahah), maka ia tetap sah secara syariah.
Inilah kaidah emas yang harus kita pegang:
العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني
Artinya: “Eksistensi akad bergantung pada maksud dan makna, bukan pada lafal dan struktur formalnya.”
Intinya, kejujuran substansi jauh lebih mulia di hadapan Allah Swt. daripada sekadar strategi branding.
Rahasia di Balik Klik
Pertanyaan yang sering muncul: “Bagaimana mungkin membeli emas digital dianggap sah, padahal saya tidak menerima fisiknya saat itu juga?” Di sinilah fikih menunjukkan keluwesannya melalui konsep qabdh hikmi (serah terima secara hukum/virtual).
Para ulama merumuskan prinsip:
القبض في كل شيء بحسبه
Artinya: “Serah terima pada segala sesuatu itu tergantung pada sifat/tabiat benda tersebut.”
Syariat tidak menuntut serah terima fisik secara klasik jika sifat asetnya memang tidak memungkinkan, seperti dalam perdagangan maritim internasional atau aset digital. Yang terpenting adalah adanya at-takhliyah, yaitu kondisi di mana hambatan telah diangkat sehingga kita memiliki kendali penuh dan penguasaan secara hukum atas aset tersebut di dalam akun kita. Selama kita memiliki kuasa penuh untuk menjual atau mentransfer aset tersebut, maka syarat “serah terima” telah terpenuhi secara syariah.
