Mari kita sejenak menoleh ke belakang untuk memahami betapa cepatnya dunia kita berubah.
Bayangkan era Imam Nawawi pada abad ke-7 Hijriah hingga masa Syekh Al-Bajuri, sang Syekh Al-Azhar yang wafat pada abad ke-13 Hijriah. Selama itu, realitas transaksi manusia relatif tidak banyak berubah.

Selama kurang lebih 600 tahun itu, tantangan ekonomi yang dihadapi ulama cenderung serupa. Namun, sejak mesin uap ditemukan pada abad ke-18 hingga munculnya revolusi Kecerdasan Buatan (Artificial Intellegence/AI) hari ini, akselerasi peradaban terjadi begitu eksponensial.
Kegelisahan pun muncul di benak masyarakat modern: Apakah transaksi digital yang hanya melibatkan “klik” dan “gesek” ini aman secara syariat? Apakah kitab-kitab klasik masih mampu memandu kita di labirin algoritma fintech?
Sebagai praktisi, saya melihat ini bukan tentang mengganti hukum, melainkan tentang bagaimana prinsip abadi syariat bernavigasi di tengah gelombang teknologi. Kita sedang berada di masa di mana kitab kning”bertemu dengan kecerdasan buatan. Hal ini menuntut kita untuk berpikir lebih dalam dan jernih.
Fikih Bukan Lebel
Dalam studi hukum Islam, kita mengenal istilah Akad Musamma —akad-akad yang sudah memiliki nama baku dalam literatur klasik seperti jual beli (bay’), sewa (ijarah), atau gadai (rahn). Ada sebagian kalangan yang bersikap kaku, menganggap kita hanya boleh bertransaksi dengan daftar nama tersebut.
Namun, mayoritas ulama kontemporer mengingatkan kita bahwa akad-akad klasik tersebut adalah model atau contoh, bukan batasan mati yang membelenggu kreativitas ekonomi.
Mari kita pelajari rahasia kecil namun fundamental dalam berfatwa: sebuah hukum tidak boleh lahir dari rabaan. Sebelum melabeli sesuatu sebagai halal atau haram, kita harus memiliki “citra mental” yang utuh mengenai transaksi tersebut (tashawwur). Dalam kaidah fikih disebutkan:
الحكم على الشيء فرع عن تصوره
Artinya: “Menghukumi sesuatu adalah cabang dari cara kita mengonseptualisasikannya.”
Tanpa tashawwur atau pemahaman mendalam tentang aliran uang dan aset di balik aplikasi, kita berisiko memberikan penilaian yang keliru.
Empat Wajah Inovasi
Untuk memudahkan kita membedah anatomi transaksi modern, Syekh Ahmad Mamdouh mengklasifikasikan inovasi akad ke dalam empat kategori.
Pertama, wajah lama, nama baru. Seringkali, apa yang kita anggap “produk fintech baru” hanyalah akad klasik dengan nama pemasaran yang berbeda. Contohnya adalah praktik menjual barang secara tempo lalu membelinya kembali secara tunai demi mendapatkan likuiditas (bay’ al-‘inah), yang saat ini sering dibungkus dengan istilah “pembiayaan instan”.
Kedua, akad hibrida (composite). Ini adalah gabungan beberapa akad yang membentuk satu produk utuh. Seperti ijarah muntahiyah bi tamlik (sewa yang berakhir kepemilikan) atau kartu kredit, yang di dalamnya terjalin hubungan perwakilan (wakalah), penjaminan (kafalah), hingga pinjaman (qard).
Ketiga, akad yang benar-benar baru. Di sinilah teknologi berperan besar. Kita kini bertransaksi dengan objek yang tidak dikenal di masa lalu, seperti hak kekayaan intelektual (franchise), layanan penyimpanan data awan (cloud storage), hingga model langganan (subscription) seperti layanan premium pada ChatGPT atau Google.
Keempat, akad lama dengan mekanisme baru. Esensinya tetap —misalnya jual beli—namun inovasi terjadi pada mekanisme eksekusinya. Fokusnya ada pada pembayaran elektronik (slectronic payment), tanda tangan digital, atau sistem perpanjangan otomatis (auto-renewal).
Nama Bisa Menipu
Dalam ekonomi syariah, kita diajarkan untuk tidak mudah terpukau oleh kemasan. Sebuah produk bisa saja diberi label “Tabungan Syariah”, namun jika secara substansi ada unsur eksploitasi, maka nama tersebut tidak berarti apa-apa.
Sebaliknya, administrasi bank mungkin menuliskan “Kredit Mobil” (yang terdengar seperti pinjaman bunga), namun jika secara substansi bank membeli mobil tersebut lalu menjualnya kembali kepada Anda dengan margin keuntungan yang disepakati (murabahah), maka ia tetap sah secara syariah.
Inilah kaidah emas yang harus kita pegang:
العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني
Artinya: “Eksistensi akad bergantung pada maksud dan makna, bukan pada lafal dan struktur formalnya.”
Intinya, kejujuran substansi jauh lebih mulia di hadapan Allah Swt. daripada sekadar strategi branding.
Rahasia di Balik Klik
Pertanyaan yang sering muncul: “Bagaimana mungkin membeli emas digital dianggap sah, padahal saya tidak menerima fisiknya saat itu juga?” Di sinilah fikih menunjukkan keluwesannya melalui konsep qabdh hikmi (serah terima secara hukum/virtual).
Para ulama merumuskan prinsip:
القبض في كل شيء بحسبه
Artinya: “Serah terima pada segala sesuatu itu tergantung pada sifat/tabiat benda tersebut.”
Syariat tidak menuntut serah terima fisik secara klasik jika sifat asetnya memang tidak memungkinkan, seperti dalam perdagangan maritim internasional atau aset digital. Yang terpenting adalah adanya at-takhliyah, yaitu kondisi di mana hambatan telah diangkat sehingga kita memiliki kendali penuh dan penguasaan secara hukum atas aset tersebut di dalam akun kita. Selama kita memiliki kuasa penuh untuk menjual atau mentransfer aset tersebut, maka syarat “serah terima” telah terpenuhi secara syariah.
Kunci sebelum Transaksi
Sebagai alat bantu navigasi, kita bisa menggunakan “Peta Lima Kalimat” ini sebagai alat diagnosis sebelum melakukan transaksi digital baru.
Pertama, status asal. Apakah dasarnya mubah (boleh)? Mengingat asal hukum muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang melarang.
Kedua, hakikat akad (tashawwur): Apa yang sebenarnya terjadi di sini? Cobalah bayangkan aliran asetnya: Siapa yang memberi, siapa yang menanggung risiko, dan apa yang dipertukarkan?
Ketiga, urf dan syaratnya: Apa yang menjadi kebiasaan pasar (urf) dan apa saja syarat kontrak yang sisetujui saat dalam kolom rerms and conditions?
Keempat, risiko (ghurm vs ghunm): Apakah ada keseimbangan antara risiko dan keuntungan? Sesuai kaidah: “siapa yang berpotensi untung, ia harus siap menanggung risiko.”
Kelima, penghalang syariat. Apakah ada “ranjau” seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian ekstrem), ghasysy (penipuan/fraud), atau hilah (tipu daya hukum)?
Fikih yang Menjawab Zaman
Menyaksikan inovasi akad di era digital ini menyadarkan kita bahwa fikh bukanlah sebuah museum yang statis, melainkan organisme hidup yang terus tumbuh. Inovasi bukan berarti kita sedang mengubah hukum Tuhan, melainkan sedang berijtihad untuk menerapkan prinsip keadilan yang kekal ke dalam wadah-wadah baru yang diciptakan zaman.
Di tengah kemudahan klik dan gesek yang kian memanjakan, ada baiknya kita merenung sejenak: “Apakah di balik kecepatan jari kita, kita sudah memahami hakikat dari apa yang kita pertukarkan, ataukah kita hanya sekadar mengikuti tren tanpa dasar yang mencerahkan?” Memahami hakikat transaksi adalah langkah pertama untuk memastikan bahwa harta yang mengalir ke dalam rumah kita bukan hanya bertambah jumlahnya, tapi juga bertambah berkahnya.
Mesir, 8 Agustus 2026.
