Kosmopolitanisme merupakan sebuah ideologi yang menganggap semua manusia berasal dan mempunyai kedudukan yang sama dalam satu komunitas. Kosmopolitan menjadikan identitas global menjadi lebih penting daripada identitas individu maupun identitas nasional.
Menurut Habibullah dengan mengikuti pernyataan Nussbaumm yakni: ide kosmopolitanisme yang diungkapkan oleh Diodeges merupakan konsep pendobrak batas-batas identitas individual dan sosial kemasyarakatan bangsa Yunani dan identitas bangsa-bangsa yang dipengaruhi olehnya (hellenis) ketika itu.

Konsep inilah yang kemudian dikembangkan oleh para filosof Stoa (stoisism) dalam sebuah konsep yang menekankan bahwa setiap manusia (human being) hidup dalam dua komunitas, yaitu komunitas lokal tempat seseorang lahir dan juga komunitas di mana argumentasi dan aspirasi manusia secara keseluruhan diakui (Nussbaum, 1997), yaitu sebagai komunitas dunia global.
Jadi, artinya para filosof Stoa memahami bahwa manusia pada dasarnya adalah warga dunia, di mana tugas warga dunia adalah untuk mewarnai dan memaknai setiap lingkaran atau tempatnya menuju terminal yang menjadikan semua manusia lebih sebagai penduduk negerimya sendiri, demikian seterusnya (Nussbaum, 1997) yakni bagaimana seseorang dapat memperlakukan orang lain sebagai saudaranya sendiri tanpa melihat latar belakang budaya, etnis, dan gender serta identitas yang melekat dalam kemanusiaan lainnya.
Dengan adanya kosmopolitanisme, manusia antar suku, ras, agama, budaya dan gender harusnya memiliki kesadaran dan rasa tanggung jawab dalam menciptakan kerukunan dan persatuan diantara keberagaman yang ada. Menganalisis kosmopolitanisme dengan parameter persatuan dan kesatuan mengenai esensi dan urgensi kebudayaan yang ada dengan budaya luar yang masuk. Kosmopolitanisme lebih mendorong orang untuk memiliki rasa kepekaan terhadap orang lain, yang biasanya disebut humanisme universal, merupakan sintesa dari berbagai nilai dan budaya di dunia.
Dalam budaya Indonesia, telah beragam budaya luar yang masuk kedalam Indonesia, yang kemudian ditelisik lagi apakah budaya itu baik atau sebaliknya. Bagi KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, kosmopolitanisme dapat terbentuk ketika semua orang diberi hak kebebasan mengekspresikan pikiran-pikirannya. Dalam tulisan karya Muhammad Ijlal yang berjudul “Gus Dur dan Keberagaman di Indonesia” menyatakan bahwa ciri khas Gus Dur tentang keberagaman, salah satunya adalah penolakan terhadap pemahaman sempit dan ekslusif terhadap agama.
Selama hidupnya, Gus Dur selalu memperjuangkan nilai-nilai keberagaman yang inklusif. Menekankan pada pentingnya menghormati hak-hak minoritas dan melindungi kebebasan beragama. Keberagaman bagi Gus Dur bukan hanya mengenai praktik ritual, namun juga tentang menjaga keadilan sosial dan mengedepankan hak asasi manusia.
