Di banyak ruang diskusi keagamaan, terutama yang bersentuhan dengan dunia pesantren, logika kerap dicurigai sebagai ancaman bagi iman. Akal diposisikan sebagai sesuatu yang berpotensi menjerumuskan, semantara iman dianggap hanya akan tetap murni dan kuat jika dijauhkan dari pertanyaan-pertanyaan rasional. Dalam bayangan semacam ini, kitab kuning pun sering disalahpahami sebagai benteng terakhir anti-rasionalitas: kitab-kitab yang konon menuntut kepasrahan mutlak tanpa ruang untuk berpikir kritis.
Pandangan semacam itu tidak hanya menyederhanakan tradisi keilmuan Islam, tetapi juga mengabaikan sejarah panjang tradisi intelektual dan filsafat Islam yang justru lahir dari pergulatan serius antara akal, wahyu, dan pengalaman religius.

Nama-nama besar seperti Al-Kindi, Al-Farabi, Ibnu Sina, Al-Ghazali, hingga Ibn Rusyd adalah bukti bahwa dalam Islam, logika dan iman tidak pernah dipahami sebagai dua kutub yang harus saling meniadakan. Sebaliknya, keduanya dirawat dalam relasi yang rumit, kritis, progresif, dan produktif.
Harmoni Akal dan Wahyu
Para filsuf muslim klasik berangkat dari keyakinan mendasar bahwa kebenaran bersumber dari Tuhan yang satu. Jika akal dan wahyu berasal dari sumber yang sama, maka mustahil keduanya saling bertentangan secara hakiki. Al-Farabi, misalnya, memandang akal sebagai instrumen utama manusia untuk memahami tatanan kosmos dan posisi Tuhan di dalamnya. Ia tidak melihat logika hanya sekedar alat teknis, melainkan sebagai jalan menuju keteraturan dan makna.
Ibn Sina melangkah lebih jauh dengan membangun argumen metafisik tentang Tuhan melalui konsep wajib al-wujud (wujud yang niscaya). Dengan perangkat logika Aristotelian, ia menunjukkan bahwa eksistensi Tuhan bukan hanya sebagai persialan iman dogmatis, tetapi juga dapat dipahami secara rasional. Bagi Ibn Sina, logika tidak menggantikan iman, melainkan menegaskan bahwa iman memiliki dasar ontologis yang kokoh.
Ibn Rusyd kemudian datang sebagai penyeimbang dalam perdebatan panjang antara filsafat dan teologi. Dalam karyanya Fashl al-Maqal, ia menegaskan bahwa berpikir rasional justru merupakan kewajiban syar’i bagi mereka yang memilii kapasitas intelektual. Akal diperlukan untuk menafsirkan wahyu, terutama ayat-ayat yang bersifat mutasyabihat. Wahyu, dalam pandangannya, tidak anti-akal; yang menjadi problem justru cara manusia dalam memahami keduanya secara terpisah dan simplistik.
