Bagi saya, analisis Watt ini menunjukkan bahwa integrasi fungsi keagamaan dengan fungsi sosial-politik ini adalah kunci keberhasilan Nabi dalam membentuk komunitas terpadu. Juga membuktikan bahwa Islam awal menyatukan aspek rohani dan jasmani dalam satu ruang.
Kemudian, diperkuat oleh pandangan lain yang dikemukakan oleh filsuf dan ilmuwan Muslim, Muhammad Hamidullah, terutama melalui kajian mendalamnya tentang Piagam Madinah (Dustur al-Madinah). Hamidullah menganggap masjid sebagai pusat konstitusional, hukum, dan ekonomi masyarakat Islam pertama. Selain menjadi tempat pengadilan dan resolusi sengketa, fungsi ekonomi masjid juga sangat menonjol. Distribusi sedekah dan pengelolaan aset komunal dilakukan di sana.

Dengan demikian, Hamidullah mengukuhkan bahwa masjid pada masa Nabi adalah community center yang aktif, yang secara langsung mengurus kesejahteraan jasmani dan keadilan sosial, menjadikannya lembaga yang aktif dan multidimensi.
Teori Ruang Ketiga
Dalam bukunya yang terbit tahun 1989, The Great Good Place, sosiolog Ray Oldenburg menguraikan bahwa masyarakat membutuhkan Ruang Ketiga sebagai penyeimbang antara rumah (First Place) dan tempat kerja (Second Place).
Ruang Ketiga dicirikan oleh delapan hal, namun yang paling krusial adalah ia harus netral, inklusif, dapat diakses tanpa biaya masuk, mendorong interaksi sosial yang santai, dan memungkinkan percakapan yang hidup. Oldenburg berpendapat bahwa ruang-ruang ini adalah jantung komunitas sipil. Ruang Ketiga menjaga kesehatan demokrasi dan kohesi sosial karena menjadi wadah di mana status sosial dan jabatan ditiadakan, dan setiap orang bisa bertemu sebagai individu yang setara.
