Al-Alamah Ibnu Khaldun bahkan sampai mengatakan bahwa ushul fikih merupakan induk bagi keilmuan syariat lainnya, sementara itu ia juga menegaskan bahwa ushul fikih merupakan ilmu yang paling agung. Alasannya, adalah karena ushul fikih menjadi ilmu yang memuat metode penggabungan (kumulatif) dari berbagai disiplin keilmuan, misal; Ulumul Quran, Balaghah, Ulumul Hadits, Ilmu Fiqh, dan beberapa ilmu syariat lainnya.
Maka, setidaknya ada tiga bentuk optimalisasi yang bisa dilakukan dalam mata kuliah ushul fikih. Pertama, ushul fikih dijadikan mata kuliah pokok perguruan tinggi. Saat ini, mata kuliah ushul fikih masih diajarkan dan disuguhkan kepada beberapa mahasiswa di prodi-prodi yang berada di bawah naungan syariat, sedangkan pada beberapa prodi non-syariat mata kuliah ini jarang ditemui.

Maka, akan lebih optimal jika ushul fikih kemudian menjadi Mata Kuliah Pokok (MKP) di perguruan tinggi, khususnya di Perguruan Tinggi Keilmuan Islam Negeri (PTKIN). Sehingga, mata kuliah ushul fikih bisa ditemui di berbagai prodi dan bisa dipelajari oleh mahasiswa dari beragam macam keilmuan dan kejuruan.
Kedua, kajian ushul fikih dengan konsentrasi ihwal problematika kontemporer. Salah satu masalah ushul fikih saat ini adalah hanya stagnan pada persoalan-persoalan yang klise, persoalan yang kaku, misal hanya berhubungan dengan ubudiyah, seperti; nikah, salat, dan lainnya.
Persoalan-persoalan lain yang bersifat muamalah kontemporer justru yang harus menjadi prioritas. Salah satu fungsi dari ushul fikih sendiri adalah menjawab segala isu kekinian dengan menggunakan metode yang dilakukan oleh para mujtahid. Meskipun tidak harus menghasilkan hukum sendiri, setidaknya dengan sistem demikian, mahasiswa akan dirangsang untuk bersikap kritis terhadap isu baru dan menempatkan posisinya secara lebih moderat dalam mengambil keputusan.
Selain itu, dengan cara tersebut, mahasiswa juga akan berhadapan dengan metode-metode istinbath yang ada, sehingga tidak akan mudah menyalahkan pendapat orang lain yang berbeda. Kepekaan mereka dalam menyimpulkan dan menentukan hukum juga akan terlatih.
Ketiga, creative learning; metode sharing knowledge learning. Metode ini merupakan cara yang lumayan efektif dalam menghilangkan kebosanan dalam belajar dalam kelas. Cara ini hampir sama dengan sistem bahstul masail yang biasa dilakukan oleh Nahdhatul Ulama dan beberapa pesantren dalam menetapkan sebuah permasalahan.
Dengan metode pembelajaran seperti ini, mahasiswa akan cenderung bekerja sama dalam tim, menghargai pendapat orang lain, dan bisa bertukar ide. Selain itu, kekritisan mereka dalam melihat suatu problematika baru juga akan terlatih. Wallahu a’lam…
