Salah satu contohnya, dalam surah An-Nisa ayat 34: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan.” Ayat ini ditafsirkan bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin, penanggung jawab, dan pendidik atas kaum perempuan. Ayat ini kemudian dijadikan legitimasi utama superioritas laki-laki atas perempuan.
Namun, ada beberapa aspek yang perlu dianalisis. Ayat tersebut turun berdasarkan kondisi sosial bangsa Arab yang kala itu kepemimpinannya bersifat sentralistik dan tiranik. Dan pertimbangan mendasar dalam kepemimpian adalah kemampuan dan intelektualitas. Dua hal itu saat ini dapat dimiliki oleh siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan (hlm 146).

Kiai Husein juga menjelaskan beragam permasalahan kaum perempuan seperti jihad, “fitnah” perempuan, jilbab, kekerasan terhadap perempuan, hak-hak reproduksi, aborsi, dan hal-hal privat lainnya. Gagasan-gagasannya kerap dinilai berbeda dengan kacamata ulama fikih konservatif, namun tetap berlandaskan pada Al-Qur’an, hadis-hadis shahih, dan pendirian ulama ahli fikih yang menurutnya sesuai dengan keadilan qur’ani.
Salah satu contoh argumentasi yang dikemukakan dalam buku ini adalah mengenai jilbab. Dijelaskan bahwa jilbab merupakan ciri pembeda antara perempuan budak dan perempuan merdeka. Karena, zaman sekarang perempuan budak tidak lagi dijumpai, maka pemakaiannya bukan hal yang wajib dan pelarangan penggunaannya pun harus ditentang (hlm 221).
Gagasannya mengenai hak reproduksi perempuan juga cukup jelas, bahwa relasi seksual suami-istri adalah relasi kemitraan dan bukan kekuasaan. Perempuan punya hak yang sama dengan hak laki-laki. Istri berhak menolak sang suami apabila ia merasa dizalimi oleh suamniya. Dan ia harus mengungkapkan keberatannya, dan suami pun juga seharusnya mendengarkan dan mempertimbangkannya (hlm 322).
