Sikap pembelaan Kiai Husein terhadap perempuan juga diwujudkan dengan mendorong para perempuan untuk berkecimpung di beberapa organisasi sosial politik, seperti organisasi Amal Hayati Cirebon, Fahmina Institute, dan KPPI Cirebon. Upaya refleksi sebagai aktivis turut dituangkannya dalam buku ini. Perihal akar permasalahan dari sudut pandang agama, pencarian solusi untuk masalah-masalah kemasyarakatan, serta fikih emansipatoris sebagai landasan bagi gerakan tersebut (hlm 352).
Kendati demikian, gagasan Kiai Husein Muhammad tidak luput dari kritik banyak pihak, terutama sebagian dari kiai pesantren. Penolakan tersebut diungkapkan oleh salah satu kiai sepuh di Cirebon dan beberapa kiai muda yang menganggap bahwa gagasan Kiai Husein mengada-ada dan melanggar norma agama. Namun, semangat Kiai Husein dalam bergerak memberikan gagasan-gagasan bagi gerakan feminisme di Indonesia tetap menyala.

Maka tidak benar adanya jika Islam sebagai agama rahmatan lil alamin dalam praktiknya melakukan marginalisasi atau subordinasi terhadap siapa pun, khususnya perempuan. Wacana-wacana keagamaan masih sering ditafsirkan secara konservatif hingga menyebabkan ketimpangan dan pemahaman yang bias. Oleh karena itu, menafsir dan menilai ulang atau mendekonstruksi terhadap tafsir-tafsir dan pemahaman keislaman yang bias gender sangat penting dilakukan.
Data Buku
Judul Buku: Islam Agama Ramah Perempuan
Penulis: K.H Husein Muhammad
Penerbit: IRCiSoD
Tahun Terbit: Januari 2021
Jumlah Halaman: 396 halaman
ISBN: 978-623-6699-19-5
