Memahami Gerakan Ekologi Pesantren di Lubangsa*

Sekalipun Pondok Pesantren Annuqayah Daerah Lubangsa berhasil mengusung konsep pesantren berwawasan ekologi —sistem terbaik dalam mengurusi sampah yang kita punya—keresahan dan terdeteksinya dinamika lingkungan di warga sekitar tidak bisa kita mungkiri. Pengembangan eko-pesantren akhir-akhir ini yang terus digaungkan secara terbuka memberi kredit besar terhadap kiprah lembaga pendidikan Islam di Guluk-guluk, Sumenep, itu. Meski tidak terang-terangan, pesantren setidaknya mampu menghadirkan solusi mutakhir ketika dihadapkan pada krisis lingkungan.

Memang, pengembangan pelestarian alam di pesantren ini sudah terjadi sejak tempo lalu. Menurut kabar yang beredar, cikal bakal pesantren berwawasan ekologi di Madura, terutama di Annuqayah, mulai dikenalkan melalui pemberdayaan aneka tumbuhan oleh para masyayikh di sekitar rumah kiai dan simpang jalan pesantren. Bentuk pengenalan ini menciptakan tren keberislaman ekologis.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Pengenalan ini, pada mulanya, tercipta sebagai suatu ramuan ideologi agar bisa tumbuh dan mekar dari rahim pesantren. Keberadaan pesantren tentu tidak melulu mengurusi persoalan keseharian umat, tapi juga turut melindungi alam semesta. Satu fakta menarik, bahwa tanah Guluk-Guluk adalah termasuk wilayah yang subur. M Bisri Efendy, dalam bukunya Annuqayah: Gerak Transformasi Sosial di Madura (1990) menjelaskan bahwa tanah Madura tempo dulu merupakan tanah yang kaya akan air. Tetapi sejak kedatangan para penjajah, yang mengeksploitasi alam, kesuburan tanah kian terancam. Akibatnya wilayah Madura dilanda kekeringan.

Musibah kekeringan yang melanda tanah Madura menjadi satu peluang terbaik bagi pesantren untuk menyuplai gagasan soal persoalan ekologi dan agraria. Pesantren yang mempunyai nilai-nilai luhur, keagamaan dan kajian ilmiah, semacam alasan mengapa pesantren harus bangkit dan bergerak ke arah ekologis.

Perhatian gerakan ekologi pesantren sejatinya telah termaktub dalam lembaran keputusan ulama Indonesia. Lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 47 Tahun 2014, pernah mengeluarkan fatwa yang berisikan pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan. Kelahiran fatwa ini berasal dari problem pencemaran dan eksploitasi alam yang sudah banyak dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Berikut pula Laporan Greening the Blue pada tahun 2019. Sebuah proyek lingkungan dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mencatat bahwa 92% penduduk dunia tidak dapat menghirup udara bersih. Polusi udara itu, bahkan mampu merugikan ekonomi global sebesar 5 triliun dollar AS per tahun. Lebih dari itu, polusi ozone pada level dasar juga diprediksikan akan mengurangi panen sebanyak 26% sampai tahun 2030.

Tinggalkan Balasan