Pertama, makruh jika meniup terompet tidak mengganggu orang lain. Tetapi nilai tadzbir (pemborosan harta) di dalamnya tidak pantas dilakukan oleh orang yang berakal. Oleh karena itu, hukum makruh di sini lebih utama dan lebih pantas untuk tidak dilakukan. Nabi bersabda, “Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian, menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya, membuang harta, dan banyak bertanya.” (HR Bukhari).
Kedua, haram jika meniup terompet dapat mengganggu orang lain dengan kebisingannya. Sebab, apa pun bentuk suatu perbuatan yang mengganggu atau bahkan menyakiti orang lain hukumnya haram. Apalagi kalau diniatkan tasyabbuh (penyerupaan) dengan ahlul kitab, maka keharamannya semakin jelas. Pendapat ini didasarkan pada kaidah, “Man tasyabbaha biqaumin fahua minhum,” (barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia masuk di dalamnya).

Jika kita kembalikan kepada kaidah awal, “Al ashlu fil asyyaa’ al ibahah,” (awal dari segala hal adalah boleh), maka meniup terompet hukumnya jaiz (boleh). Karena, terompet itu sendiri hanyalah sebuah permainan yang tidak ada sama sekali kaitannya dengan ritual atau ibadah. Maka, jika dikembalikan kepada pokok permasalahan, meniup terompet hukumnya tidak apa-apa (boleh). Tergantung pada kondisi sosial di masyarakat dan niat individu yang meniup terompet itu sendiri.
Ikhtilaf Ulama
Perselisihan pendapat di kalangan ulama terkait dengan perayaan tahun baru menjadi polemik dan diskusi tahunan. Bagi ulama yang mengharamkan perayaan tahun baru, pendapat itu didasarkan pada tasyabbuh (menyerupai) orang kafir. Lebih dari itu, didasarkan pada realitas sekitar yang terbuka peluang terjadinya bermacam polah kemaksiatan. Seperti, ikhtilath (bercampur) antara laki-laki dan perempuan di tempat perayaan malam tahun baru. Bahkan, tidak jarang didapat perbuatan-perbuatan zina, minuman keras, perjudian, dan lain sebagainya di malam pergantian tahun tersebut. Melihat relitas sedemikian, ulama menghukumi perayaan tahun baru sebagai perbuatan yang haram.
