Sementara itu, pendapat Abu al-Hasan al-Maqdisi yang dikutip dalam al-Hawi karya Imam al-Suyuthi, lebih melihat kepada tindakan maksiatnya. Kemaksiatan dapat dilakukan di mana saja, bahkan di luar penyambutan tahun baru, maka yang haram adalah kegiatannya. Artinya, keharamannya terkait dengan tindakan yang terjadi pada setiap individu. Seandainya di malam tahun baru itu diisi dengan kegiatan zikir, mendekatkan diri kepada Allah, membantu fakir-miskin, dan amalan baik lainnya, maka tidak haram melakukan penyambutan tahun baru dengan cara demikian.
Sama halnya dengan ucapan selamat Natal kepada kaum Nasrani, jika diniatkan sebagai wujud sosial kemasyarakatan, maka hulumnya boleh bahkan lebih utama. Sebagaimana difatwakan oleh Yusuf al-Qaradhawi, Musthafa al-Zarqa, Ali Jumah, dan Quraish Shihab. Boleh saja merayakan tahun baru dengan cara yang baik-baik, sebagaimana diniatkan kebaikan bagi seseorang yang mengucapkan selamat Natal bagi umat Kristiani.

Ramai dan Damai
Kegiatan perayaan tahun baru memang identik dengan keramaian. Hiruk-pikuk bunyi terompet dan dentuman bunyi petasan, serta kerlap-kerlip taburan kembang api menambah keramaian suasana malam pergantian tahun. Keramaian ini hanya sebagai rekreasi bagi banyak kalangan setelah sekian waktu lamanya bergelut dengan dunia kerja yang membosankan. Sebagai manusia normal, orang memerlukan persantaian agar tidak tejebak stres yang berkepanjangan. Sesekali kita diajak pada pikiran yang ringan agar nantinya kembali bekerja dengan giat dan semangat.
Tetapi, yang terpenting dari kegiatan tutup tahun adalah adanya kedamaian. Jangan sampai terjadi —dalam perayaan pergantian tahun—kegaduhan dan kekacauan. Sebab, jika terjadi hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak ada artinya perayaan tahun baru tersebut. Karena, perdamaian dan ketentraman merupakan tujuan utama dalam sebuah hubungan kemasyarakatan.
