Lebaran tahun ini kembali mengajarkan satu hal yang kerap kita lupakan: perbedaan bukan sekadar soal hasil, melainkan soal cara berpikir.
Di Indonesia, satu Syawal tidak selalu hadir dalam satu tanggal. Tahun ini bahkan lebih mencolok—satu negeri, tiga Lebaran. Di Depok, Jawa Barat, takbir telah berkumandang pada 19 Maret 2026. Sehari kemudian, 20 Maret, Muhammadiyah menyusul. Lalu, pada 21 Maret, Pemerintah bersama Nahdlatul Ulama (NU) dan Persatuan Islam (Persis) menetapkan hari raya. Perbedaan ini bukan anomali, melainkan konsekuensi logis dari perbedaan metodologi.

Pada dasarnya, terdapat dua pendekatan utama dalam menentukan awal bulan Hijriah. Pertama, metode hisab hakiki wujudul hilal yang digunakan oleh Muhammadiyah. Metode ini bertumpu pada perhitungan astronomi; selama hilal secara matematis sudah “wujud”, maka bulan baru dinyatakan masuk, tanpa harus menunggu pembuktian visual.
Kedua, metode rukyat yang menjadikan pengamatan langsung sebagai penentu utama, dengan hisab sebagai pendukung—sebagaimana digunakan oleh Pemerintah dan mayoritas ulama dalam NU. Di sini, data belum cukup; hilal harus benar-benar terlihat, atau setidaknya memenuhi kriteria visibilitas yang dapat diverifikasi.
Kasus Depok menambah satu dimensi lain: penggunaan matlak global. Logika ini sederhana namun berdampak luas—jika di suatu tempat di bumi hilal telah terlihat, maka wilayah lain dapat mengikutinya, meskipun di tempatnya sendiri hilal belum tampak.
Pada 19 Maret 2026, beberapa negara seperti Afghanistan, Nigeria, dan Mali mengklaim telah melihat hilal. Berdasarkan itu, sebagian pihak di Depok menetapkan Lebaran lebih awal.
Namun, di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks. Konsekuensi fikih dari keputusan tersebut tidak ringan. Dengan memulai Ramadan lebih awal dan mengakhirinya lebih cepat, total puasa yang dijalani berpotensi hanya berjumlah 28 hari—kurang dari batas minimal bulan qamariah, yakni 29 hari. Dalam perspektif hukum Islam, kekurangan ini tidak bisa diabaikan. Ia menjadi “utang ibadah” yang wajib ditunaikan setelah Idulfitri hingga genap mencapai hitungan minimal.
