Baginya, yang dilakukan ulama adalah mengumpulkan kaidah-kaidah tafsir yang dijumpai dari beberapa sumber, bisa dari kitab tafsir atau sumber lainnya. Karangan kaidah tafsir akhir-akhir ini salah paham dengan ulama dahulu yang mereka anggap berupaya memberikan aturan baku bagi tafsir. Namun, mualif menyangkal dengan beralasan bahwa ulama dahulu, secara jelas menerangkan bahwa, tujuan mereka menulis qawaid tafsir bukan untuk memberi aturan baku, melainkan menjelaskan manhaj masing-masing mufasir itu seperti apa.
Lalu, sejak kapan pandangan ini muncul? Gagasan untuk menetapkan standarisasi kaidah tafsir muncul sekitar abad ke-6 H, hingga kemudian pada abad ke-14 H baru disepakati definisi final dari kaidah tafsir. Mualif juga menyebutkan bahwa pandangan standarisasi kaidah baru muncul sekitar abad ke-14-15 H.

Kafiji memegang peran besar terhadap usaha pembakuan kaidah tafsir. Karena, Kafiji memandang kaidah tafsir sebagai sebuah seperangkat alat yang bersifat ‘membatasi’. Menurut mualif, ada anomali pada kemunculan gagasan standarisasi kaidah tafsir, di mana spirit tersebut tidak muncul lagi setelah Kafiji dan Thayyar menyelesaikan kitabnya, lalu baru hangat kembali pada masa kontemporer ini.
Lalu bagaimana posisi mukaddmahnya Ibnu Taimiyah itu sendiri? Perlu diketahui bahwa dalam sejarahnya, kitab tentang qawaid tafsir pertama muncul pada abad ke-6, baru setelah itu muncul Ibnu Taimiyyah. Dan perlu diketahui juga bahwa Ibnu Taimiyyah sendiri tidak secara jelas menyatakan kitabnya sebagai sebuah kitab “kaidah tafsir yang mengikat”. Hal tersebut baru digaungkan setelah kitabnya di-tahqiq generasi setelahnya sebagai judul kitab (ushul tafsir).
Hal menarik lain adalah bahwa tulisan Ibnu Taimiyah belum begitu populer bahkan hingga masa Kafiji, di mana ia resah terhadap tidak adanya aturan baku terhadap kaidah tafsir, yang mana sebenarnya Ibnu Taimiyah pernah menulisnya.
Sisi negatif dari adanya pembakuan ini adalah akan terjadi polarisasi bagi pembacanya, yang mana tafsir yang mengikuti sama persis dengan kaidah yang disuguhkan mualif adalah sahih, dan yang sebaliknya adalah salah. Pasalnya, meski sang mualif telah memberikan disclaimer bahwa memang kaidah-kaidah tersebut relatif, namun pembaca pasti akan terarahkan untuk memberi polarisasi benar-salah bagi tafsir.
Hasil utama dari penelitian ini adalah bahwa karya-karya kontemporer mengambil langkah baru dalam sejarah kaidah penafsiran, yaitu bahwa penafsiran perlu menetapkan kaidah-kaidah induktif yang komprehensif. Seiring berjalannya waktu, kaidah-kaidah yang bermacam-macam itu tetap tersebar, sehingga dirasa perlu untuk mengumpulkan dan mensistematisasiknnya.
