Masih banyak persoalan yang dianggap meresahkan bagi umat muslim, terutama karena adanya tafsir atas teks-teks keagamaan yang dijadikan alat legitimasi. Salah satunya adanya fakta bahwa poligami yang masih terus dikampanyekan bahkan dianggapnya sunnah oleh mereka yang ingin melakukannya.
Hal ini sungguh menarik untuk kita kaji dan analisis lebih dalam lagi mengingat adanya dampak dari poligami. Tak sedikit pertengkaran bahkan pembunuhan terjadi sebab api cemburu yang dipantik dari pernikahan seorang pria yang lebih dari satu istri, atau yang lebih akrab dikenal dengan poligami.
Untuk mengkajinya lebih dalam lagi, buku karya KH Husein Muhammad berjudul Poligami, sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kiai, ini merupakan yang paling pas untuk kita jadikan sebagai rujukan. Buku yang ditulis oleh seorang kiai ini bagaikan sarana piknik kita untuk mengetahui lebih luas makna-makna yang dijadikan dasar oleh mereka yang terus-menerus menggelorakan gerakan berpoligami.
Buku KH Husein Muhammad ini memberikan beberapa alasan dasar untuk tidak lagi berpoligami dalan konteks sekarang ini. Analisisnya cermat dan luasnya dengan rujukan kitab kuning yang dikajinya. Sehingga, buku ini menyuarakan bahwa pernikahan monogami-lah yang lebih menolak madharat dibandingkan poligami.
Pada dasarnya terdapat beberapa pendapat ulama mengenai ksu poligami ini. Setidaknya dapat dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, mereka yang membolehkan poligami secara longgar. Kedua, mereka yang membolehkan poligami dengan adanya syarat yang relatif ketat, di antaranya yaitu keadilan, baik secara finansial (pemenuhan hak ekonomi), seksual, dan keadilan dalam kasih sayang. Ketiga, mereka yang mengharamkannya secara mutlak. (hlm. 9-10).
Meskipun begitu, semua perbedaan pandangan tersebut masih didasarkan pada sumber yang sama, yaitu surat an-Nisa’ ayat 2-3 di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَاٰتُوا الْيَتٰمٰىٓ اَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيْثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَهُمْ اِلٰٓى اَمْوَالِكُمْ ۗ اِنَّهٗ كَانَ حُوْبًا كَبِيْرًا
Artinya: Berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka. Janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar. (An-Nisā’ [4]:2).