Pemberian takzir bisa dilaksanakan untuk pelanggaran yang tidak berkaitan sama sekali dengan enam hal di atas, seperti ghasab, pacaran, mengganggu orang lain, dan semacamnya. Atau bisa juga diberikan untuk enam pelanggaran berat di atas, akan tetapi syarat untuk menjatuhkan had masih belum terpenuhi, seperti pencurian yang kurang dari satu nishab, saksi perzinahan yang kurang dari empat orang, dan semacamnya.
Tidak seperti had yang jenis dan kadar hukumannya sudah ditentukan oleh syariat, takzir tidak memiliki standar tetap dalam hukuman yang harus diberikan. Semua keputusan meliputi hukuman apa yang diberikan, berapa lama hukuman tersebut harus di jalani, dan sebagainya diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan hakim atau qadhi.

Sudah barang tentu hakim tidak boleh memberi putusan seenaknya. Hakim harus bijak memilih mana kira-kira hukuman yang pantas diberikan dengan mempertimbangkan pelanggaran yang telah dilakukan. Jika pelanggarannya cukup berat, tentu hukumannya harus setimpal. Jika pelanggarannya ringan, tentu hukumannya tidak boleh berlebihan. Bahkan hakim boleh menggugurkan takzir jika dirasa pelanggaran yang dilakukan hanya hal sepele, dengan catatan pelanggaran tersebut hanya berkaitan dengan hak Allah, bukan hak adami.
Hal selaras dengan ungkapan Syekh Abu Bakar Syatha berikut:
والحاصل: أمر التعزير مفوض إليه لانتفاء تقديره شرعا، فيجتهد فيه جنسا، وقدرا، وانفرادا، واجتماعا، فله أن يجمع بين الامور المتقدمة، وله أن يقتصر على بعضها، بل له تركه رأسا بالنسبة لحق الله تعالى، لاعراضه – ﷺ – عن جماعة إستحقوه
Artinya: Kesimpulan: Masalah takzir diserahkan kepadanya (hakim) karena tidak ada standar yang spesifik secara syar’i. Oleh karena itu, hakim harus berijtihad dalam hal ini, dengan mempertimbangkan jenis hukuman, kadar hukuman, dan apakah hukuman tersebut diterapkan secara individual atau kolektif. Ia dapat menggabungkan berbagai takzir yang sebelumnya, atau melakukan sebagian saja, atau bahkan tidak menerapkannya sama sekali dalam kaitannya dengan hak-hak Allah, sebagaimana Nabi saw (dulu) tidak menerapkannya kepada kelompok yang memang pantas menerimanya (takzir).
Lalu, siapakah yang punya wewenang untuk memberikan takzir? Sebagaimana had, lumrahnya yang berhak memberikan takzir adalah hakim atau qadhi. Namun, dalam beberapa literatur dijelaskan bahwa seorang guru, suami, majikan, atau orang tua juga diperbolehkan memberikan sanksi kepada murid, istri, budak, atau anak-anak mereka.
Hal tersebut juga telah disebutkan oleh Imam al-Nawawi dalam karya nya Raudlah al-Thalibin:
مُسْتَوْفِي التَّعْزِيرِ الْإِمَامُ وَالزَّوْجُ وَالْأَبُ وَالْمُعَلِّمُ وَالسَّيِّدُ
Artinya: “Yang bisa melaksanakan takzir Adalah imam, suami, ayah, guru, dan majikan.”
Dari sini ada dua hal penting yang saya kira sering kali diabaikan oleh para pengurus pesantren. Pertama, hukuman dalam takzir tidak boleh dilakukan secara berlebihan. Jika takzir dilakukan secara berlebihan hingga mencederai orang yang ditakzir, maka pemberi hukuman harus bertanggung jawab.
