Menata Ulang Takzir di Pesantren

Hal tersebut selaras dengan pernyataan Sirajudin al-Bulqini dalam kitabnya:
ولو عزر وليٌّ ووالٍ وزوجٌ ومعلمٌ فمضمونٌ إذا كانَ التعزيرُ لهُ مدخل في الإهلاكِ

Artinya: “jika seorang wali, penguasa, suami dan guru melakukan takzir, maka mereka wajib bertanggung jawab jika apa yang mereka lakukan memiliki potensi untuk mencederai.”

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Kedua, seorang guru atau pengajar tidak boleh mentakzir kecuali ada izin dari orang tua si murid. Jika tidak ada izin, maka guru tidak boleh mentakzir. Hal ini ditegaskan oleh al-Nawawi:
وَالْمُعَلِّمُ يُؤَدِّبُ الصَّبِيَّ بِإِذْنِ الْوَلِيِّ وَنِيَابَةً عَنْهُ

Artinya: “Seorang guru mendidik (mentakzir) muridnya dengan izin dari wali dan sebagai ganti dari wali.”

Dari dua catatan tersebut, dapat ditarik dua kesimpulan: Pertama, takzir itu bukan hal yang mudah. Pemberian takzir oleh siapa pun itu, entah ia sebagai orang tua, guru, atau bahkan hakim sekalipun, tidak boleh secara berlebihan. Hukuman dalam takzir memang sepenuhnya menjadi keputusan orang yang mentakzir, tapi bukan lantas bisa dilakukan dengan semena-mena. Justru, pada saat itulah seseorang yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan harus sangat berhati-hati dan berpikir secara matang dalam menentukan hukuman yang setimpal, adil lagi tepat sasaran.

Kedua, pemberian hukuman tidak boleh sepihak. Mengapa guru tidak boleh menghukum kecuali ada izin dari orang tua? Agar hukuman tidak menjadi keputusan sepihak oleh guru.

Sekali lagi pemberian hukuman adalah sesuatu yang sulit dan memiliki risiko kesalahan yang tinggi. Oleh karena itu keputusannya tidak boleh diserahkan hanya kepada satu otoritas saja.

Sayangnya dua hal tersebut kerap diabaikan oleh pesantren, terlebih untuk poin terakhir. Hukuman sering kali menjadi hak penuh pengurus. Ketika ada anak yang dituduh melakukan pelanggaran, biasanya pelaku langsung disuruh mengakui perbuatannya tanpa diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan. Bahkan kadang pelaku dipukuli hanya untuk mengakui hal yang tidak ia lakukan.

Mengingat banyaknya kasus kekerasan yang berkaitan dengan takzir, sudah saatnya pesantren melakukan evaluasi diri dan menata ulang ulang pemberian takzir agar tidak melenceng dari tujuan awalnya. Karena, jika masalah-masalah tersebut tidak segera dibenahi, maka pesantren sejatinya tidak ada bedanya dengan lembaga-lembaga pendidikan lainnya. Juga akan menurunkan citra pesantren itu sendiri.

Tinggalkan Balasan