Begeitulah, Nabi tidak pernah membeda-bedakan seseorang baik dilihat dari agama maupun suku. Nabi hanya membela kebenaran.
Setelah mencontohkan kepada sahabat-sahabat bagaimana cara menghiasi keberagaman dengan toleransi, Nabi mulai mengadopsi akhlak terpuji ini menjadi asas yang berlaku di tengah masyarakat, Lantas, pada 622 Masehi atau tahun pertama hijriah, Nabi Muhammad membuat perjanjian dengan berbagai kalangan yang terdiri dari beragam suku, ras, dan agama di Yatsrib, yang dikenal dengan sebutan Piagam Madinah.

Piagam Madinah berisi pernyataan bahwa para warga muslim dan nonmuslim di Yatsrib (Madinah) adalah satu bangsa, dan orang Yahudi dan Nasrani, serta nonmuslim lainnya akan dilindungi dari segala bentuk penistaan dan gangguan. Dalam Piagam Madinah yang dideklarasikan Nabi Muhammad tersebut, terdapat 47 pasal yang mengatur sistem perpolitikan, keamanan, kebebasan beragama, serta kesetaraan di muka hukum, perdamaian, dan pertahanan.
Demikian kita mendapati betapa sejahteranya masyarakat pada masa itu. Hidup dengan perbedaan dan keberagaman, dan segala perbedaan tidak membuat mereka terpecah, justru menjadikan perbedaan itu sebuah keberagaman yang patut untuk dilestarikan.
Semoga tulisan ini lekas membuat kita lebih sadar, bahwa tasamuh penting kita hadirkan untuk menikmati manisnya keberagaman. Hal ini sesuai dengan isyarat Al-Quran: “La ikraha fiddin,” tidak boleh ada paksaan bagi manusia untuk memeluk agama tertentu.
