Di era digital, logika Veblen bermutasi menjadi lebih halus; slow living dikomodifikasi menjadi estetika kelas yang dipamerkan lewat rumah minimalis, kopi mahal, dan kemampuan untuk berkata, “Aku memilih hidup dengan tenang.”
Persoalan kemudian bergeser ke arah yang lebih kompleks ketika slow living dijadikan pembenaran individu untuk menarik diri dari realitas ekonomi yang sulit.

Berdasarkan data APINDO pada tahun 2026, sekitar 67% pengangguran di Indonesia didominasi oleh kelompok usia muda (15–29 tahun) dengan total mencapai 4,9 juta orang. Angka ini tentu tidak serta-merta disebabkan oleh tren hidup slow, melainkan sebuah sinyal atas masalah struktural yang nyata: terbatasnya lapangan kerja, dan tingginya ketidakpastian pasar kerja. Akan tetapi, menggunakan narasi slow living sekadar untuk menghindari usaha menghadapi tantangan ekonomi juga sama problematisnya.
Namun, kritik terhadap slow living juga tidak boleh diarahkan secara sempit kepada individu yang memilih hidup lebih lambat. Persoalannya bukan sekadar siapa yang rajin atau malas, melainkan bagaimana gaya hidup tersebut dikonstruksi dan dikampanyekan di ruang publik. Ketika seseorang yang memiliki keamanan finansial, pekerjaan fleksibel, dan waktu luang membagikan slow living sebagai resep kebahagiaan, pengalaman yang lahir dari privilege berisiko dipasarkan seolah-olah sebagai pilihan universal.
Di sinilah perspektif Islam memberikan koreksi. Dalam pembacaan filosofisnya, Fahruddin Faiz menjelaskan bahwa slow living tidak semata-mata berarti memperlambat gerak, tetapi menjalani kehidupan dengan lebih tenang, sederhana, sadar terhadap waktu, dan tidak kehilangan makna.
Dengan pemahaman tersebut, slow living tidak seharusnya diterjemahkan sebagai ajakan meninggalkan ambisi atau tanggung jawab, melainkan mengubah cara manusia menjalaninya. Bukan berhenti bekerja, tetapi tidak membiarkan pekerjaan menghilangkan kemanusiaan; bukan berhenti mengejar cita-cita, tetapi tidak menjadikan pencapaian sebagai satu-satunya ukuran harga diri.
