Mengembalikan Nalar Kritis Perguruan Tinggi

Kampus yang menjadi sebuah wadah dialog intelektual, mestinya selalu menonjolkan orientasi kajian pemikiran objektif sebagai basis intelektual dalam berkiprah dan berdakwah. Memang terasa sulit melihat gelagat kritis kampus mutakhir ini, ini bukan karena berpindahnya orientasi mayoritas mahasiswa yang cenderung pragmatis misalnya, tetapi ada faktor lain yang menjadikan kampus mutakhir ini lebih ekslusif dan tertutup dalam mendiskusikan wacana keilmuan.

Sejumlah kasus intimidasi, penangkapan dan tindakan represif lainnya, bukan lagi suatu hal yang omong kosong. Hal itu nyata dan dirasakan oleh sebagian mahasiswa yang sedang berekspresi, baik dalam bentuk tindakan, gambar, nyanyian, ataupun tulisan.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Dalam hal ini, ruang intelektual di lingkungan kampus sedang berada di persimpangan jalan. Pada satu sisi ia menjadi simbol sebagai pengawal ilmu pengetahuan yang selalu menerima perbedaan dan kebebasan. Di sisi lain, kondisi ini melahirkan ketidaknyamanan para pelaku yang mengawal perkembangan ilmu di bawah bayang-bayang penekanan. Akibatnya, tidak sedikit dari pihak kampus yang lebih memilih di zona aman ketimbang menghadapi risiko.

Mengingat Tradisi Keilmuan Klasik

Jika kita mengingat tradisi keilmuan masa lampau –keilmuan Islam misalnya, kita tidak akan asing lagi dengan nama Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd. Keduanya adalah simbol di mana keilmuan menjadi suatu hal yang tidak pernah mati. Melalui diskusi intelektual panjang sekaligus inklusif, keduanya saling menyahut sebuah gagasan dalam bentuk catatan abadi (buku/kitab).

Gagasan filsafat Ibnu Rusyd dikritik habis oleh Al-Ghazali, yang kemudian menginspirasi Al-Ghazali menuliskan karya yang berjudul Tahafut al-Falasifah (kritik terhadap filsafat). Pun, Ibnu Rusyd, membalas sebuah argumen dengan argumen –bukan sentimen. Ia membalas kritik tersebut dengan menuliskan buku yang berjudul Tahafut at-Tahafut (kritik terhadap kitab Tahafutnya Al-Ghazali).

Jauh sebelum itu, sikap inklusif para intelektual muslim terdahulu tercermin dalam statemen Imam As-Syafi’I, beliau berkata: “pandanganku benar bisa jadi salah, dan pandangan yang lain denganku salah bisa jadi benar.”

Pada mulanya –menukil dari buku Menuju Fiqih Baru (2020) karya Husein Muhammad, tradisi keilmuan pada periode awal Islam, tidak mewajibkan taklid buta yang mengikat terhadap individu tertentu kecuali kepada Nabi sang peletak aturan Islam. Tradisi yang berkembang pada saat itu adalah taklid mutlak, di mana seseorang memiliki kebebasan dalam mengikuti mazhab tertentu yang diakui.

Tinggalkan Balasan