Mengembalikan Nalar Kritis Perguruan Tinggi

Ini menandakan bahwa Islam pada generasi awal memiliki inklusivitas tinggi dalam mendialogkan suatu gagasan keilmuan. Justru ketika tradisi keilmuan dibatasi, diskusi dibungkam, dan hanya membenarkan tafsir tunggal, hal ini seakan mereduksi ilmu pengetahuan itu sendiri.

Tradisi serupa juga dapat kita jumpai dalam lanskap kesejarahan intelektual di Indonesia. Kita dapat mengenal Nurcholish Madjid yang menggagas Teologi Islam Inklusif, Kuntowijoyo dengan Sastra Profetiknya, Mahbub Djunaidi yang menjadi salah satu pendiri organisasi ekstra kampus, Syafi’ii Ma’arif dengan Islam Moderatnya, Abdurrahman Wahid dengan Pribumisasi Islamnya, Harun Nasution dengan Rasionalismenya, dan masih banyak cendekiawan Indonesia lainnya. Mereka semua bersinergi keras dalam mendialogkan keilmuan di lingkungan kampus, pemikiran-pemikiran mereka tertuang abadi dalam majalah Prisma, Tempo, dan buku-buku.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Percetakan buku, seperti LKiS, Jurnal Tashwirul Afkar, Pustaka Salman (Bandung), Mizan (Bandung), Shalahuddin Press (Yogyakarta), dan organisasi-organisasi kampus, adalah bukti abadi yang lahir dari tradisi intelektual mereka, tradisi yang lahir dari kesadaran akan pentingnya kebebasan intelektual di lingkungan kampus dan kebebasan berekspresi bagi penghuninya.

Dengan melihat kembali tradisi keilmuan Islam dan Indonesia, setidaknya kita telah menemukan model inklusif—diskursus kritis dalam ruang intelektual pada masa lampau.

Mengembalikan Fitrah Kampus

Itulah tradisi keilmuan, inklusif dan terbuka, menjawab persoalan, menemukan fakta, dan dijawab lagi. Sebaliknya, menutup diri dan menolak pandangan lain dalam objektifitas keilmuan bukanlah tradisi yang memberikan perkembangan sebuah ilmu. Sebab, Menurut Dhaniel Dhakidae dalam esainya yang berjudul Iklim, ilmu dan Kekuasaan yang terbit di Majalah Prisma pada tahun 2010, menyatakan:

“Tidak ada suatu ilmu yang mengejar suatu kepastian, tetapi memecahkan soal dari pertanyaan masyarakat dalam suatu rentetan tanpa putus antara pertanyaan dan jawaban yang melahirkan lagi pertanyaan dan jawaban baru.”

Artinya, fungsi sebuah ilmu apapun itu, tidak memberikan suatu kepastian, namun memecahkan persoalan yang melahirkan pertanyaan dan jawaban baru, dan ini tentu saja harus didialogkan secara intensif di atas meja diskusi, dan kampus yang menjadi wadah untuk berjalannya tradisi keilmuan harus dikembalikan pada watak asalnya, terbuka dan inklusif –selagi tidak melanggar etika keilmuan.

Tinggalkan Balasan