Mengenal Kitab Tajwid (2): Farḥurraḥmān fī Tajwīd al-Qur’ān

Secara eksplisit, kecenderungan kitab Farḥurraḥmān fī Tajwīd al-Qur’ān terhadap mazhab qiraat tertentu sama sekali tidak ditemukan dalam mukadimah. Namun jika dielaborasi dengan saksama, maka ditemukan beberapa redaksi yang mengindikasikan bahwa kitab ini disusun di bawah bayang-bayang qiraat ‘Āṣim riwayat Ḥafṣ. Indikasi ini terekam di antaranya ketika Sa’id bin Sa’ad bin Nabhan membahas pasal mengenai “kesepakatan ulama ahli qiraat tentang idhgām dalam berapa jenis kata”.

Di dalam pasal itu, Sa’id menerangkan bahwa para imam qiraat sepakat membaca idhgām pada lafal idh, qad, tā` ta`nīts, dan huruf lām pada kata hal dan bal. Kemudian huruf tā` (ت) diidhgamkan pada ṭā` (ط), huruf dāl (د) diidhgamkan pada tā` (ت), huruf dhāl (ذ) diidhgamkan pada ẓā` (ظ), huruf lām (ل) diidhgamkan pada rā` (ر).  Lebih lanjut, Sa’id menambahkan bahwa Ḥafṣ berbeda dalam konteks ini. Di mana ia justru membaca iẓhār dengan disertai saktah pada lafal bal rāna, qīla man rāq, min marqadinā, dan ‘iwajā qayyimā (Farḥurraḥmān fī Tajwīd al-Qur’ān, 9).

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Jika dicermati dengan baik, maka Sa’id terkesan memaksakan diri untuk memasukkan pembahasan saktah ke dalam pasal tersebut. Padahal jika ditinjau ulang keempat bacaan saktah sebagaimana yang disebutkan Sa’id di atas, hanya satu yang relevan, yakni pengecualian untuk tidak membaca idhgām pada lafal bal rāna. Sementara ketiga lafal berikutnya sama sekali tidak ada kaitannya dengan pembahasan idhgām. Jika memang ingin menjelaskan pemabahasan saktah, maka akan lebih sistematis jika diletakkan pada pembahasa waqaf. Karena saktah sangat erat kaitannya dengan waqaf.

Terlepas dari kesan memaksa atau kurang sistematis dalam kitab ini, Sa’id bin Sa’ad bin Nabhan sepertinya tidak ingin kehilangan momentum penting untuk membeberkan bacaan saktah versi qiraat ‘Aṣim riwayat Ḥafṣ. Andaikan Sa’id tidak memiliki kecenderungan pada qiraat ‘Aṣim riwayat Ḥafṣ, maka seharusnya ketika menjelaskan pasal tentang idhgām mitslain, juga mencantumkan pengecualian yang berlaku pada mazhab qiraat lain. Namun, faktanya Sa’id tidak pernah melakukan hal tersebut.

Jadi, pemilihan kitab Farḥurraḥmān fī Tajwīd al-Qur’ān sebagai bahan ajar teknis membaca Al-Qur’an di lembaga pendidikan Islam di Indonesia, tentu sangatlah relevan dan proporsional. Sebab, substansi pembahasan yang terangkum di dalamnya sejalan dengan selera mayoritas bacaan Al-Qur’an masyarakat Indonesia. Di tambah lagi, kitab ini diformat dengan bentuk prosa yang ringkas, to the point, dan disertai contoh-contoh secara riil, sehingga sangat mempermudah para pelajar pemula yang ingin cerdas membaca al-Qur’an dengan baik dan benar.

Tinggalkan Balasan