Mengenal Kitab Tajwid (2): Farḥurraḥmān fī Tajwīd al-Qur’ān

Sebagaimana telah disebutkan dalam tulisan sebelumnya (bagian 1), bahwa untuk mempermudah peserta didik dalam mempelajari tata cara membaca Al-Qur’an yang baik dan benar, para ustaz berupaya mencarikan kitab-kitab tajwid bermazhabkan qiraat ‘Aṣim riwayat Ḥafṣ sebagai bahan ajar yang relevan bagi standar kompetensi mereka.

Di antara kitab tajwid yang masuk dalam daftar deretan bahan ajar pendidikan Islam di Indonesia adalah kitab Farḥurraḥmān fī Tajwīd al-Qur’ān karya Sa’id bin Sa’ad bin Nabhan.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Secara lebih lengkap, mari kita kenali siapa sosok Sa’id bin Sa’ad bin Nabhan dan seperti apa isi yang terdapat di dalam kitab Farḥurraḥmān fī Tajwīd al-Qur’ān yang menjadi topik pembahasan dalam tulisan ini?

Sa’id bin Sa’ad bin Nabhan

Sa’id bin Sa’ad bin Nabhan adalah ulama asal Hadramaut, Yaman, yang lahir pada akhir abad ke-13 Hijriyah. Ia dikenal sebagai pakar sastra dan bahasa serta berkompeten di bidang qiraat Al-Qur’an. Bahkan ia juga mempunya sanad qirā`āt sab’ah secara mutawatir.

Yusuf Abdurrahman dalam kitabnya, Natsr al-Jawāhir, menerangkan bahwa Sa’id bin Sa’ad bin Nabhan pernah berkunjung ke Surabaya dalam rangka berdakwah mengajarkan ilmu-ilmu agama Islam. Di kota yang dijuluki sebagai kota pahlawan itu, Sa’id mengajarkan beberapa disiplin ilmu keislaman. Di antaranya adalah hadis, gramatikal Arab, dan kaidah-kaidah membaca Al-Qur’an.

Di samping itu, kehadiran Sa’id di Indonesia juga bermaksud untuk membantu menyelesaikan urusan yang sedang dihadapi oleh Sayyid Ali Ba’alawi di Jawa. Dalam konteks ini, kehadiran Sa’id di Indonesia tentu bernilai berkah dan membawa manfaat bagi orang lain (Natsr al-Jawāhir, 469).

Sa’id bin Sa’ad bin Nabhan sekilas tampak memiliki kemiripan nama dari aspek garis genealogi dengan Salin bin Sa’ad bin Nabhan, owner penerbit kitab-kitab Islami di Surabaya yang cukup masyhur sejak era pra-kemerdekaan. Berdasarkan hasil wawancara Wawan Djunaedi dengan salah satu pengelola penerbit tersebut, diketahui bahwa Sa’id bin Sa’ad bin Nabhan memang masih memiliki hubungan famili dengan Salim bin Sa’ad bin Nabhan. Namun nara sumber tidak banyak menyampaikan profil Sa’id bin Sa’ad bin Nabhan, sehingga ulasan biografi tentang beliau masih dibutuhkan studi lebih lanjut (Sejarah Qira’at al-Qur’an di Nusantara, 163).

Di pengujung akhir usianya, Sa’id bin Sa’ad bin Nabhan meninggalkan Surabaya dan bergerak kembali ke Dammun, Hadramaut, Yaman. Di kawasan yang identik dengan lahan pertaniannya yang subur inilah, Sa’id mengembuskan napas terakhirnya pada Jumadil Ula tahun 1354 hijriyah. تَغَمَّدَهُ اللهُ بِوَاسِعِ رَحْمَتِهِ وَأَسْكَنَهُ فَسِيْحَ جَنَّاتِهِ

Sistematika Penulisan

Farḥurraḥmān fī Tajwīd al-Qur’ān ditulis dalam bentuk prosa. Sa’id bin Sa’ad bin Nabhan menyusun kitab tajwidnya ke dalam tiga bagian: Pertama, memuat mukadimah sebagai awal pembuka sebelum masuk ke inti pembahasan. Kedua, pembahasan inti. Di segmen kedua ini materi yang dipaparkan dipilah menjadi lima belas pasal. Yakni pembahasan mengenai iẓhār, ikhfā`, iqlāb, mīm sākinah, idhgām bi ghunnah, idhgām bi ghair ghunnah, idhgām mitslain, kesepakatan ulama mengenai idhgām dalam berapa jenis kata, idhgām mutaqāribain, tafkhīm, tarqīq huruf rā`, lafal jalālah, hā` ḍamīr, huruf qalqalah, madd, dan waqaf. Ketiga, berisi penutup sebagai tanda akhir dari pembahasan materi mengenai kaidah-kaidah pokok membaca al-Qur’an.

Substansi Pembahasan

Secara eksplisit, kecenderungan kitab Farḥurraḥmān fī Tajwīd al-Qur’ān terhadap mazhab qiraat tertentu sama sekali tidak ditemukan dalam mukadimah. Namun jika dielaborasi dengan saksama, maka ditemukan beberapa redaksi yang mengindikasikan bahwa kitab ini disusun di bawah bayang-bayang qiraat ‘Āṣim riwayat Ḥafṣ. Indikasi ini terekam di antaranya ketika Sa’id bin Sa’ad bin Nabhan membahas pasal mengenai “kesepakatan ulama ahli qiraat tentang idhgām dalam berapa jenis kata”.

Di dalam pasal itu, Sa’id menerangkan bahwa para imam qiraat sepakat membaca idhgām pada lafal idh, qad, tā` ta`nīts, dan huruf lām pada kata hal dan bal. Kemudian huruf tā` (ت) diidhgamkan pada ṭā` (ط), huruf dāl (د) diidhgamkan pada tā` (ت), huruf dhāl (ذ) diidhgamkan pada ẓā` (ظ), huruf lām (ل) diidhgamkan pada rā` (ر).  Lebih lanjut, Sa’id menambahkan bahwa Ḥafṣ berbeda dalam konteks ini. Di mana ia justru membaca iẓhār dengan disertai saktah pada lafal bal rāna, qīla man rāq, min marqadinā, dan ‘iwajā qayyimā (Farḥurraḥmān fī Tajwīd al-Qur’ān, 9).

Jika dicermati dengan baik, maka Sa’id terkesan memaksakan diri untuk memasukkan pembahasan saktah ke dalam pasal tersebut. Padahal jika ditinjau ulang keempat bacaan saktah sebagaimana yang disebutkan Sa’id di atas, hanya satu yang relevan, yakni pengecualian untuk tidak membaca idhgām pada lafal bal rāna. Sementara ketiga lafal berikutnya sama sekali tidak ada kaitannya dengan pembahasan idhgām. Jika memang ingin menjelaskan pemabahasan saktah, maka akan lebih sistematis jika diletakkan pada pembahasa waqaf. Karena saktah sangat erat kaitannya dengan waqaf.

Terlepas dari kesan memaksa atau kurang sistematis dalam kitab ini, Sa’id bin Sa’ad bin Nabhan sepertinya tidak ingin kehilangan momentum penting untuk membeberkan bacaan saktah versi qiraat ‘Aṣim riwayat Ḥafṣ. Andaikan Sa’id tidak memiliki kecenderungan pada qiraat ‘Aṣim riwayat Ḥafṣ, maka seharusnya ketika menjelaskan pasal tentang idhgām mitslain, juga mencantumkan pengecualian yang berlaku pada mazhab qiraat lain. Namun, faktanya Sa’id tidak pernah melakukan hal tersebut.

Jadi, pemilihan kitab Farḥurraḥmān fī Tajwīd al-Qur’ān sebagai bahan ajar teknis membaca Al-Qur’an di lembaga pendidikan Islam di Indonesia, tentu sangatlah relevan dan proporsional. Sebab, substansi pembahasan yang terangkum di dalamnya sejalan dengan selera mayoritas bacaan Al-Qur’an masyarakat Indonesia. Di tambah lagi, kitab ini diformat dengan bentuk prosa yang ringkas, to the point, dan disertai contoh-contoh secara riil, sehingga sangat mempermudah para pelajar pemula yang ingin cerdas membaca al-Qur’an dengan baik dan benar.

Tinggalkan Balasan