Kita sedang menyaksikan paradoks keberagamaan. Ketika program besar negara bermasalah, yang paling cepat tampil membela sering kali justru tokoh agama. Sebaliknya, ketika warga menjadi korban kebijakan, mereka harus bersusah payah mencari legitimasi keagamaan untuk membela haknya.
Kasus dugaan keracunan massal di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, menjadi ujian serius bagi cara kita memahami relasi agama dan kekuasaan.

Pada 1 September 2026, ratusan santri mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Data Dinas Kesehatan Sidoarjo hingga Kamis (3/9) pukul 06.00 WIB mencatat 666 pasien. Sebanyak 581 santri telah diperbolehkan pulang, 77 masih dirawat dan enam lainnya menjalani observasi.
Angka tersebut semestinya tidak dibaca sekadar sebagai statistik. Di baliknya terdapat ratusan tubuh anak yang menjadi objek kebijakan publik.
Di sinilah agama diuji. Bukan dengan pertanyaan, “Mengapa masyarakat mengkritik program pemerintah?” melainkan: “Bagaimana agama memastikan kebijakan yang diniatkan untuk kebaikan benar-benar menghasilkan kebaikan?”
Agama Bukan Stempel Kekuasaan
MBG memiliki tujuan yang baik. Memperbaiki gizi dan membangun generasi sehat. Karena itu, kritik terhadap pelaksanaannya tidak identik dengan penolakan terhadap programnya.
Dalam perspektif fikih, niat baik tidak cukup menjadi ukuran kebijakan publik. Ia harus diuji melalui kemaslahatan, keamanan, keadilan, amanah, dan pertanggungjawaban. Tradisi fikih sendiri tidak lahir sebagai perangkat legitimasi kekuasaan. Imam Abu Hanifah, misalnya, dikenal menolak jabatan kehakiman pada masa Abbasiyah. Kisah tersebut menunjukkan pentingnya jarak kritis ulama terhadap kekuasaan.
