Karena itu, ketaatan kepada ulil amri tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban mengatakan “iya” kepada pemerintah dalam segala keadaan. Kekuasaan dibatasi oleh keadilan, amanah, kemaslahatan, serta larangan menimbulkan mudarat.
Dari sinilah gagasan fikih oposisi menemukan relevansinya. Fikih oposisi bukan fikih pemberontakan. Ia bukan ajaran untuk menjatuhkan pemerintah. Ia adalah perspektif fikih yang menempatkan agama sebagai kekuatan moral yang independen untuk mengawasi, mengoreksi, dan menawarkan alternatif ketika kebijakan negara berpotensi merugikan masyarakat.

Jika fikih kekuasaan bertanya, “Bagaimana agama membenarkan kebijakan negara?” maka fikih oposisi mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: “Bagaimana agama memastikan kebijakan negara benar-benar menghadirkan kemaslahatan?”
MBG dan Ujian Hifẓ al-Nafs
Dalam kerangka maqāṣid al-sharī‘ah, kasus Sidoarjo harus dibaca melalui prinsip hifẓ al-nafs —menjaga jiwa. Jika tujuan MBG adalah memenuhi kebutuhan gizi anak, keamanan makanan bukan persoalan teknis belaka. Ia merupakan persoalan etik dan keagamaan. Makanan bergizi yang tidak aman justru bertentangan dengan tujuan menjaga jiwa.
Kaidah dar’u al-mafāsid muqaddamun ‘alā jalb al-maṣāliḥ —mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan— menjadi sangat relevan. Karena itu, keberhasilan MBG tidak boleh diukur hanya dari jumlah porsi yang dibagikan. Pertanyaan yang lebih penting ialah: apakah makanan itu aman, bergizi, tepat waktu, terdistribusi secara adil, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Kasus Sidoarjo menunjukkan bahwa persoalannya tidak boleh berhenti pada pertanyaan tentang “siapa yang salah”. Pemerintah perlu memeriksa sistem: standar keamanan pangan, rantai distribusi, pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mekanisme pengaduan, hingga akuntabilitas penyedia makanan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono bahkan mengakui adanya kelalaian SPPG dalam kasus tersebut. BGN menyebut persoalan waktu pengolahan, distribusi, dan pencantuman batas waktu konsumsi sebagai bagian yang harus dievaluasi. Artinya, insiden tersebut semestinya menjadi momentum untuk menguji ulang tata kelola MBG secara menyeluruh, bukan sekadar memberi sanksi kepada satu unit pelaksana.
