عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَ ضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ, وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِهِ, مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya: Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mati, sedang ia tidak pernah berjihad dan tidak mempunyai keinginan untuk jihad, ia mati dalam satu cabang kemunafikan.” (Muttafaq Alaihi).

Berdasarkan hadis ini, ISIS mengklaim orang-orang yang semasa hidupnya tidak pernah berjihad atau minimal berniat jihad, maka mereka mati dalam keadaan munafik. Mereka disamakan dengan orang munafik, karena tipikal munafik adalah selalu menghindar dari jihad. Penyamaan mereka dengan orang munafik ialah, karena siapa yang menyerupai suatu kaum berati ia bagian dari kaum tersebut. Orang yang memiliki sifat seperti kaum munafik berati dia bagian dari kaum munafik.
Secara umum, hadis tersebut dihukumi sahih oleh mayoritas ulama, apalagi diriwayatkan oleh Muslim Ibn Hajjaj, al-Baihaqi, dan ulama hadis senior lainnya. Kendati demikian, hadis riwayat Muslim ini tidak dapat dipahami secara tekstual dan literal. Supaya mendapatkan pemahaman yang utuh terhadap hadis ini, perlu dilakukan penelusuran terhadap latar belakang atau konteks sabda Nabi itu. Sebab, tidak semua hadis sahih berlaku umum, dapat diterapkan pada semua kondisi, dan harus diamalkan oleh setiap orang.
Ibn Mubarak, misalnya, berkata, hadis yang bersumber dari Abu Hurairah ini tidak berlaku umum dan hanya boleh diterapkan pada situasi perang. Memahaminya secara mentah-mentah, tanpa kritis, dan mengamalkannya pada situasi damai, adalah sebuah kekeliruan. Pada masa perang, jihad identik dengan kualitas keimanan seseorang. Sehingga sangat wajar bila orang yang tidak mau berjihad, atau tidak terlintas dalam hatinya sedikitpun niat jihad, dikategorikan sebagai orang munafik.
Kalau kita telisik dalam literatur fikih, jihad tidak selalu identik dengan perang. Makna jihad sebenarnya lebih luas dan tidak sesempit dan sereduktif pemahaman ISIS. Perang hanyalah salah satu bagian terkecil dari jihad, dan hanya boleh digunakan pada kondisi darurat dan untuk membela diri. Bahkan sebagian mengatakan bahwa perang hanyalah sebatas instrumen jihad (wasilah), bukan tujuan jihad (ghayah). Jihad adalah bersungguh-sungguh dalam menyiarkan agama Islam, mengajarkan ilmu syariat, melindungi warga sipil, menebar kebaikan dan perdamaian.
