Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu’in menjelaskan bahwa jihad tidak mesti dengan angkat senjata atau berperang. Mengajarkan ilmu agama dan menyelesaikan permasalahan masyarakat juga termasuk bagian dari jihad. Bahkan, dalam pandangan sebagian para ulama, ikut serta dalam penyejahteraan masyarakat, seperti membantu pembayaran gaji dokter, harga obat, dan membayar gaji pegawai yang belum dibayar gajinya, juga dapat dikategorikan jihad.
